Pengembalian Suban IV harus dikawal
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menetapkan Suban IV masuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), merupakan kewenangan Gubernur Sumatera Selatan yang harus dikawal semua pihak.
Asisten Deputi Bidang Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, DR A Kamil mengatakan masalah perbatasan antara dua kabupaten termasuk penetapan Suban IV yang masuk dalam Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merupakan kewenangan Gubernur Sumsel.
“Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur memiliki wewenang dan diketahui telah membuat ketetapan tentang Suban IV ini,” ujar A Kamil saat kunjungan ke Sekayu, Rabu (23/1/2013).
Untuk itu kesepakatan bersama dan keputusan Gubernur menetapkan Suban IV masuk wilayah Muba harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, peraturan yang dibuat pusat harus mengacu pada kesepakatan yang telah ada.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, H Sohan Majid mengatakan, rapat bersama Pemkab Muba dan Pemkab Mura yang difasilitasi Pemerintah Propinsi Sumsel pada Senin 14 Januari, telah menghasilkan kesepakatan bahwa Suban IV masuk wilayah Musi Banyuasin. Kesepakatan ini telah diputuskan oleh Gubernur Sumsel, dan tertuang dalam berita acara rapat.
“Gubernur sudah membuat keputusan tentang Suban IV dan akan menyurati Mendagri untuk mencabut Permendagri. Saat ini, tinggal bagaimana kita bersama-sama mengawal keputusan Gubernur dan agar Mendagri mencabut Permendagri No 63/2007,” tandasnya.
Ketua DPRD Muba H Uzer Effendy mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Gubernur yang telah menetapkan Suban IV masuk wilayah Musi Banyuasin. Menurutnya, wewenang Gubernur dalam menyelesaikan persoalan Suban IV telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Terima kasih kepada tim dari Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang telah hadir di Muba. Gubernur Sumsel telah menetapkan Suban IV masuk Muba, sekarang bagaimana caranya kita mengawal keputusan ini agar Permendagri No 63/2007 dicabut,” pungkasnya.
Asisten Deputi Bidang Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, DR A Kamil mengatakan masalah perbatasan antara dua kabupaten termasuk penetapan Suban IV yang masuk dalam Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merupakan kewenangan Gubernur Sumsel.
“Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur memiliki wewenang dan diketahui telah membuat ketetapan tentang Suban IV ini,” ujar A Kamil saat kunjungan ke Sekayu, Rabu (23/1/2013).
Untuk itu kesepakatan bersama dan keputusan Gubernur menetapkan Suban IV masuk wilayah Muba harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, peraturan yang dibuat pusat harus mengacu pada kesepakatan yang telah ada.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, H Sohan Majid mengatakan, rapat bersama Pemkab Muba dan Pemkab Mura yang difasilitasi Pemerintah Propinsi Sumsel pada Senin 14 Januari, telah menghasilkan kesepakatan bahwa Suban IV masuk wilayah Musi Banyuasin. Kesepakatan ini telah diputuskan oleh Gubernur Sumsel, dan tertuang dalam berita acara rapat.
“Gubernur sudah membuat keputusan tentang Suban IV dan akan menyurati Mendagri untuk mencabut Permendagri. Saat ini, tinggal bagaimana kita bersama-sama mengawal keputusan Gubernur dan agar Mendagri mencabut Permendagri No 63/2007,” tandasnya.
Ketua DPRD Muba H Uzer Effendy mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Gubernur yang telah menetapkan Suban IV masuk wilayah Musi Banyuasin. Menurutnya, wewenang Gubernur dalam menyelesaikan persoalan Suban IV telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Terima kasih kepada tim dari Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang telah hadir di Muba. Gubernur Sumsel telah menetapkan Suban IV masuk Muba, sekarang bagaimana caranya kita mengawal keputusan ini agar Permendagri No 63/2007 dicabut,” pungkasnya.
(ysw)