Pengembalian Suban IV harus dikawal

Rabu, 23 Januari 2013 - 19:32 WIB
Pengembalian Suban IV...
Pengembalian Suban IV harus dikawal
A A A
Sindonews.com - Setelah menetapkan Suban IV masuk Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), merupakan kewenangan Gubernur Sumatera Selatan yang harus dikawal semua pihak.

Asisten Deputi Bidang Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, DR A Kamil mengatakan masalah perbatasan antara dua kabupaten termasuk penetapan Suban IV yang masuk dalam Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) merupakan kewenangan Gubernur Sumsel.

“Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur memiliki wewenang dan diketahui telah membuat ketetapan tentang Suban IV ini,” ujar A Kamil saat kunjungan ke Sekayu, Rabu (23/1/2013).

Untuk itu kesepakatan bersama dan keputusan Gubernur menetapkan Suban IV masuk wilayah Muba harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, peraturan yang dibuat pusat harus mengacu pada kesepakatan yang telah ada.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, H Sohan Majid mengatakan, rapat bersama Pemkab Muba dan Pemkab Mura yang difasilitasi Pemerintah Propinsi Sumsel pada Senin 14 Januari, telah menghasilkan kesepakatan bahwa Suban IV masuk wilayah Musi Banyuasin. Kesepakatan ini telah diputuskan oleh Gubernur Sumsel, dan tertuang dalam berita acara rapat.

“Gubernur sudah membuat keputusan tentang Suban IV dan akan menyurati Mendagri untuk mencabut Permendagri. Saat ini, tinggal bagaimana kita bersama-sama mengawal keputusan Gubernur dan agar Mendagri mencabut Permendagri No 63/2007,” tandasnya.

Ketua DPRD Muba H Uzer Effendy mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Gubernur yang telah menetapkan Suban IV masuk wilayah Musi Banyuasin. Menurutnya, wewenang Gubernur dalam menyelesaikan persoalan Suban IV telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Terima kasih kepada tim dari Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang telah hadir di Muba. Gubernur Sumsel telah menetapkan Suban IV masuk Muba, sekarang bagaimana caranya kita mengawal keputusan ini agar Permendagri No 63/2007 dicabut,” pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Sengketa 4 Pulau Perbatasan...
Sengketa 4 Pulau Perbatasan Sumut-Aceh, Pemprov Sumut: Masuk Wilayah Kita
4 Langkah Penyelesaian...
4 Langkah Penyelesaian Sengketa Perbatasan Pulau Kawi-Kawia di Sultra dan Sulsel
Jepang Temukan 7.000...
Jepang Temukan 7.000 Pulau Baru
Kemendagri Ungkap 16...
Kemendagri Ungkap 16 Pulau Bersengketa di Trenggalek-Tulungagung, Berikut Daftar Pulaunya
Pemerintah Siapkan RUU...
Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh di Tengah Polemik 4 Pulau Masuk Sumut
Buka Peluang RUU Aceh-Sumut,...
Buka Peluang RUU Aceh-Sumut, DPR: Untuk Fiksasi 4 Pulau Masuk Wilayah Mana
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
6 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
8 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved