Korupsi, 25 Anggota DPRD dilaporkan ke Kejati Malut
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Maluku Utara (Malut) dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia (AI) di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate tahun 2012 senilai Rp703 juta.
LSM AI yang diketuai oleh Sadik Hamisi, didampingi sejumlah anggotanya sekira pukul 10.00 WIT, mendatangi kantor Kejati Malut melaporkan kasus yang menyeret 25 anggota DPRD, dan diterima Wakajati Malut Susilo Yustinus SH didampingi Penyidik Pidana Khusus Burhan Ashofa.
Dalam laporan Nomor: 042.U/DPD-AI/MU/1/13, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi uang kunjungan kerja ke Jakarta dan Kabupaten Bogor pada bulan November, dan Desember tahun 2012.
"Kita melaporkan 25 Anggota DPRD Kota Ternate, terkait beberapa tujuan perjalanan dinas yang fiktif yakni, Kementrian Keuangan RI, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kementerian Perdagangan tentang program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013, Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang pengembangan jembatan tempat pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Dufa-Dufa dan Kecamatan Batang Dua."Kata Ketua LSM AI Sadik Hamisi, Rabu (23/01/2013).
Selain itu perjalanan ke Kementrian Pertanian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang rehabilitasi dan rekontruksi sungai, Badan Pertanahan tentang pemanfataan tanah segedom dan Dispenda Kabupaten Bogor, atau Samsat Bogor, tentang Perda retribusi Jasa Usaha tambahannya.
"Dari semua item perjalanan dinas yang telah disebut adalah fiktif, sehingga kita berharap Kejati Malut bisa menindak lanjuti laporan tersebut," jelasnya.
Sementara itu Wakajati Malut Susilo Yustinus ditemui usai menerima laopran tersebut mengatakan, laporan tersebut kami sudah terima dan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti guna diproses hingga kemeja hijau.
"Kami akan menseriusi laporan dan akan ditindaklanjuti ke proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Kita suda terima secara resmi dan selanjutnya tim penyidik akan menelaah laporan tersebut," jelasnya.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate tahun 2012 senilai Rp703 juta.
LSM AI yang diketuai oleh Sadik Hamisi, didampingi sejumlah anggotanya sekira pukul 10.00 WIT, mendatangi kantor Kejati Malut melaporkan kasus yang menyeret 25 anggota DPRD, dan diterima Wakajati Malut Susilo Yustinus SH didampingi Penyidik Pidana Khusus Burhan Ashofa.
Dalam laporan Nomor: 042.U/DPD-AI/MU/1/13, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi uang kunjungan kerja ke Jakarta dan Kabupaten Bogor pada bulan November, dan Desember tahun 2012.
"Kita melaporkan 25 Anggota DPRD Kota Ternate, terkait beberapa tujuan perjalanan dinas yang fiktif yakni, Kementrian Keuangan RI, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kementerian Perdagangan tentang program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013, Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang pengembangan jembatan tempat pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Dufa-Dufa dan Kecamatan Batang Dua."Kata Ketua LSM AI Sadik Hamisi, Rabu (23/01/2013).
Selain itu perjalanan ke Kementrian Pertanian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang rehabilitasi dan rekontruksi sungai, Badan Pertanahan tentang pemanfataan tanah segedom dan Dispenda Kabupaten Bogor, atau Samsat Bogor, tentang Perda retribusi Jasa Usaha tambahannya.
"Dari semua item perjalanan dinas yang telah disebut adalah fiktif, sehingga kita berharap Kejati Malut bisa menindak lanjuti laporan tersebut," jelasnya.
Sementara itu Wakajati Malut Susilo Yustinus ditemui usai menerima laopran tersebut mengatakan, laporan tersebut kami sudah terima dan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti guna diproses hingga kemeja hijau.
"Kami akan menseriusi laporan dan akan ditindaklanjuti ke proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Kita suda terima secara resmi dan selanjutnya tim penyidik akan menelaah laporan tersebut," jelasnya.
(rsa)