Korupsi, 25 Anggota DPRD dilaporkan ke Kejati Malut

Rabu, 23 Januari 2013 - 12:01 WIB
Korupsi, 25 Anggota...
Korupsi, 25 Anggota DPRD dilaporkan ke Kejati Malut
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Maluku Utara (Malut) dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia (AI) di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate tahun 2012 senilai Rp703 juta.

LSM AI yang diketuai oleh Sadik Hamisi, didampingi sejumlah anggotanya sekira pukul 10.00 WIT, mendatangi kantor Kejati Malut melaporkan kasus yang menyeret 25 anggota DPRD, dan diterima Wakajati Malut Susilo Yustinus SH didampingi Penyidik Pidana Khusus Burhan Ashofa.

Dalam laporan Nomor: 042.U/DPD-AI/MU/1/13, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi uang kunjungan kerja ke Jakarta dan Kabupaten Bogor pada bulan November, dan Desember tahun 2012.

"Kita melaporkan 25 Anggota DPRD Kota Ternate, terkait beberapa tujuan perjalanan dinas yang fiktif yakni, Kementrian Keuangan RI, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kementerian Perdagangan tentang program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013, Kementrian Kelautan dan Perikanan tentang pengembangan jembatan tempat pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Dufa-Dufa dan Kecamatan Batang Dua."Kata Ketua LSM AI Sadik Hamisi, Rabu (23/01/2013).

Selain itu perjalanan ke Kementrian Pertanian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang rehabilitasi dan rekontruksi sungai, Badan Pertanahan tentang pemanfataan tanah segedom dan Dispenda Kabupaten Bogor, atau Samsat Bogor, tentang Perda retribusi Jasa Usaha tambahannya.

"Dari semua item perjalanan dinas yang telah disebut adalah fiktif, sehingga kita berharap Kejati Malut bisa menindak lanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Sementara itu Wakajati Malut Susilo Yustinus ditemui usai menerima laopran tersebut mengatakan, laporan tersebut kami sudah terima dan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti guna diproses hingga kemeja hijau.

"Kami akan menseriusi laporan dan akan ditindaklanjuti ke proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), Kita suda terima secara resmi dan selanjutnya tim penyidik akan menelaah laporan tersebut," jelasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
42 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
52 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved