Warga persoalkan setoran angkutan minyak perusahaan
A
A
A
Sindonews.com - Warga Pelawe Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura), kembali mengeluhkan angkutan perusahaan minyak yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut minyak seenaknya.
Meskipun sebelumnya warga Desa Belani Jaya sudah melakukan pemortalan jalan, agar pihak perusahaan tidak mengangkut minyak menggunakan jalan fasilitas umum (fasum) masyarakat.
Akhirnya Pemkab Mura mengeluarkan kesepakatan sebelum pipanisasi dibangun perusahaan diperbolehkan mengangkut minyak menggunakan jalan umum. Tetapi perusahaan turut andil melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan pengangkut minyak.
Diduga pihak perusahaan menyetorkan sejumlah uang kepada instansi terkait untuk bisa menggunakan akses jalan tersebut setiap bulannya.
"Dugaan setoran uang tersebut sebesar Rp700 sampai Rp1 miliar kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Setda Mura setiap bulannya agar pihak perusahaan minyak dapat mengangkut minyak tersebut di jalan kabupaten,"ujar Fendi, warga Desa Belani Jaya, Minggu (20/1/2013).
Menurut Fendi, karena tidak ada aturan undang-undang (UU), maka ada kebijakan Pemkab Mura yang membolehkan pihak perusahaan mengangkut minyak sebelum proses pipanisasi selesai. Namun, pihak perusahaan turut andil dalam perbaikan jalan kabupaten yang dilaluinya.
"Nah uang itu diduga mengalir ke Dishubkominfo dari perusahaan sebesar Rp700 sampai Rp1 miliar,"jelas dia.
Pengangkutan minyak dilakukan pihak perusahaan itu dari Desa Belani Jaya melalui Desa Cecar dengan jarak sekira 60 kilometer (km) selama 24 jam melalui Jalan Muara Lakitan ke Simpang Semabang.
Dia menambahkan, warga mempertanyakan uang yang disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah, apakah memang benar-benar dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang dilalui angkutan minyak perusahaan tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) Setda Mura, Ari Narsa JS mengatakan, uang yang disetorkan pihak PT Serelaye tertuang dalam perjanjian kesepakatan yang dibuat oleh Pemkab dan pihak perusahaan.
Uang itu disetorkan langsung ke kas daerah dengan besaran sesuai minyak yang terangkut per harinya melalui jalan tersebut dari Desa Belani Jaya hingga Desa Cecar.
Pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan perawatan dan perbaikan jalan yang rusak ketika dilalui angkutan minyak. Sementara Pemkab Mura melakukan peningkatan tonase jalan yang ada.
"Dana yang disetorkan pihak perusahaan langsung masuk ke kas daerah bukan ke Dishubkominfo tidak boleh digunakan selain melakukan pembangunan dan peningkatan jalan di lokasi areal minyak yang diangkut perusahaan," kata Ari.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2012 Pemkab Mura di Desa Cecar telah membangun jembatan penghubung dengan total anggaran Rp11 miliar. Termasuk melakukan pembangunan jalan di Desa Rawas Ilir dan Bangun Jaya dengan total angaran Rp4 miliar.
"Sah-sah saja jika mempertanyakan dana yang ada. Namun besaran uang tersebut tidak sama karena dilihat dari minyak yang terangkut setiap harinya," jelasnya.
Meskipun sebelumnya warga Desa Belani Jaya sudah melakukan pemortalan jalan, agar pihak perusahaan tidak mengangkut minyak menggunakan jalan fasilitas umum (fasum) masyarakat.
Akhirnya Pemkab Mura mengeluarkan kesepakatan sebelum pipanisasi dibangun perusahaan diperbolehkan mengangkut minyak menggunakan jalan umum. Tetapi perusahaan turut andil melakukan perbaikan jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan pengangkut minyak.
Diduga pihak perusahaan menyetorkan sejumlah uang kepada instansi terkait untuk bisa menggunakan akses jalan tersebut setiap bulannya.
"Dugaan setoran uang tersebut sebesar Rp700 sampai Rp1 miliar kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Setda Mura setiap bulannya agar pihak perusahaan minyak dapat mengangkut minyak tersebut di jalan kabupaten,"ujar Fendi, warga Desa Belani Jaya, Minggu (20/1/2013).
Menurut Fendi, karena tidak ada aturan undang-undang (UU), maka ada kebijakan Pemkab Mura yang membolehkan pihak perusahaan mengangkut minyak sebelum proses pipanisasi selesai. Namun, pihak perusahaan turut andil dalam perbaikan jalan kabupaten yang dilaluinya.
"Nah uang itu diduga mengalir ke Dishubkominfo dari perusahaan sebesar Rp700 sampai Rp1 miliar,"jelas dia.
Pengangkutan minyak dilakukan pihak perusahaan itu dari Desa Belani Jaya melalui Desa Cecar dengan jarak sekira 60 kilometer (km) selama 24 jam melalui Jalan Muara Lakitan ke Simpang Semabang.
Dia menambahkan, warga mempertanyakan uang yang disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah, apakah memang benar-benar dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan jalan yang dilalui angkutan minyak perusahaan tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) Setda Mura, Ari Narsa JS mengatakan, uang yang disetorkan pihak PT Serelaye tertuang dalam perjanjian kesepakatan yang dibuat oleh Pemkab dan pihak perusahaan.
Uang itu disetorkan langsung ke kas daerah dengan besaran sesuai minyak yang terangkut per harinya melalui jalan tersebut dari Desa Belani Jaya hingga Desa Cecar.
Pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan perawatan dan perbaikan jalan yang rusak ketika dilalui angkutan minyak. Sementara Pemkab Mura melakukan peningkatan tonase jalan yang ada.
"Dana yang disetorkan pihak perusahaan langsung masuk ke kas daerah bukan ke Dishubkominfo tidak boleh digunakan selain melakukan pembangunan dan peningkatan jalan di lokasi areal minyak yang diangkut perusahaan," kata Ari.
Dia menambahkan, sepanjang tahun 2012 Pemkab Mura di Desa Cecar telah membangun jembatan penghubung dengan total anggaran Rp11 miliar. Termasuk melakukan pembangunan jalan di Desa Rawas Ilir dan Bangun Jaya dengan total angaran Rp4 miliar.
"Sah-sah saja jika mempertanyakan dana yang ada. Namun besaran uang tersebut tidak sama karena dilihat dari minyak yang terangkut setiap harinya," jelasnya.
(rsa)