Kepergok polisi, Pasutri saling tunjuk kepemilikan sabu
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan suami isteri (Pasutri), Jamawi bin Hadi (55) dan Ratna binti Senen (50) warga Dusun II, Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibekuk karena kepemilikan sabu.
Setelah didesak oleh satuan narkoba Polres Muba mengenai kepemiliksan sabu tersebut, keduangnya saling tunjuk.
Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Akhmad Bakri mengatakan, penangkapan terhadap keduanya didasarkan atas laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan keduanya.
"Sebenarnya sudah setahun lebih keduanya menjadi target kita, namun karena belum cukup bukti jadi kita menunggu dulu dan inilah kesempatan kita," katanya di Mapolres Muba, Selasa (15/1/2013).
Saat digrebek, lanjutnya, tersangka sempat membuang dompet ke balik kursi di ruang tamu. Petugas lantas memeriksa diperiksa oleh anggota ditemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Muba, AKP Yuslani SH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka narkoba didasarkan pada upaya memerangi narkoba di Sumsel, khususnya di Kabupaten Muba. Bahkan, upaya ini berdasarkan Instruksi Kapolda Sumsel.
Sedangkan, pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar narkoba yang tinggal di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Muba. Sayangnya, saat akan digrebek DPO berinisial J tak dapat ditangkap, lantaran berhasil melarikan diri.
"Barang ini akan dipakai malam minggu ini untuk pesta. Barang dibeli sudah tiga hari lalu," katanya.
Sebelum ditangkap, keduanya sempat mengelak, bahkan sempat saling tunjuk kepemilikan barang haram tersebut.
Setelah didesak oleh satuan narkoba Polres Muba mengenai kepemiliksan sabu tersebut, keduangnya saling tunjuk.
Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Akhmad Bakri mengatakan, penangkapan terhadap keduanya didasarkan atas laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan keduanya.
"Sebenarnya sudah setahun lebih keduanya menjadi target kita, namun karena belum cukup bukti jadi kita menunggu dulu dan inilah kesempatan kita," katanya di Mapolres Muba, Selasa (15/1/2013).
Saat digrebek, lanjutnya, tersangka sempat membuang dompet ke balik kursi di ruang tamu. Petugas lantas memeriksa diperiksa oleh anggota ditemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.
Sementara, Kasubag Humas Polres Muba, AKP Yuslani SH, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka narkoba didasarkan pada upaya memerangi narkoba di Sumsel, khususnya di Kabupaten Muba. Bahkan, upaya ini berdasarkan Instruksi Kapolda Sumsel.
Sedangkan, pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar narkoba yang tinggal di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Muba. Sayangnya, saat akan digrebek DPO berinisial J tak dapat ditangkap, lantaran berhasil melarikan diri.
"Barang ini akan dipakai malam minggu ini untuk pesta. Barang dibeli sudah tiga hari lalu," katanya.
Sebelum ditangkap, keduanya sempat mengelak, bahkan sempat saling tunjuk kepemilikan barang haram tersebut.
(ysw)