Rekam saat dirinya nyabu, anggota reskrim diciduk

Selasa, 15 Januari 2013 - 17:35 WIB
Rekam saat dirinya nyabu,...
Rekam saat dirinya nyabu, anggota reskrim diciduk
A A A
Sindonews.com - Seorang anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sidomukti, Kota Salatiga, Briptu Ronny Purwoko (28), ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu-sabu.

Penangkapan itu dilakukan menyusul video berformat 3gp selama empat menit 14 detik beredar luas di masyarakat termasuk kalangan kepolisian.

Dalam video itu terlihat Briptu Roni menggunakan kaos warna putih ditemani seorang rekannya sedang menghisap sabu-sabu. Di belakang oknum itu, terlihat seragam coklat kepolisian yang tergantung di belakang pintu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan, identitas oknum itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

"Jadi begitu ada informasi dari video itu, kami langsung selidiki hingga akhirnya mendapatkan identitas oknum itu. Benar dia anggota polisi yang bertugas di Jawa Tengah, enam bulan terakhir dia bertugas di Unit Reskrim Polsek Sidomukti," ungkapnya saat ditemui, di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (15/1/2013).

Briptu Ronny diketahui merupakan warga asli Kabupaten Bantul, DIY. Bapak satu anak ini kost di Desa Duko RT01/RW03, Kota Salatiga. Di situlah, oknum polisi itu mengonsumsi sabu-sabu dan akhirnya ditangkap pada Senin 14 Januari 2013 malam.

“Briptu Ronny sekarang masih menjalani pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi, meski demikian yang bersangkutan sudah mengakui video yang beredar itu adalah dirinya sedang menghisap sabu-sabu, kami juga lakukan tes urine dan hasilnya positif,” tambahnya.

Menurut Djihartono, berdasarkan pemeriksaan sementara, video itu direkam sekira Maret-April 2012 melalui ponsel teman wanitanya. Ronny sudah satu tahun terakhir mengonsumsi sabu-sabu. Di kalangannya, Ronny mempunyai track record yang kurang bagus.

“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, untuk tindak pidana ini hukuman minimalnya empat tahun penjara, sedangkan kode etik tentu tetap diterapkan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), bisa dipecat,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif atas insiden ini.

“Secepatnya kami tetapkan tersangka dan ditahan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Alex Alim Rewos mengatakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh oknum polisi tidak bisa ditolelir.

“Karena memang efeknya luar biasa, menyerang otak, sudah banyak anggota yang dipecat karena itu,” tambahnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0892 seconds (0.1#10.140)