Disdik Majalengka segera kumpulkan Kepsek RSBI
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka berencana untuk mengumpulkan tiga Kepala Sekolah (Kepsek) dari sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internaisonal (RSBI).
Rencana tersebut sebagai tindak lanjut Disdik Kabupaten Majalengka pasca dibubarkannya RSBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Kepala Disdik Kabupaten Majalengka, Sanwasi mengatakan, salah satu tema yang akan dibahas dengan para Kepsek tersebut, diantaranya terkait biaya di sekolah yang sebelumnya berstatus sebagai RSBI itu.
Pasalnya, dengan dihapusnya RSBI, jelas dia, maka komponen-komponen yang ada di RSBI, termasuk masalah pembiayaan gugur.
“Kita ambil sikap harus bagaimana nantinya setelah ada keputusan dari MK itu. Nanti kami akan pangil para Kepsek dari sekolah yang sebelumnya berstatus RSBI,” kata Sanwasi, Jumat (11/1/2013).
Dijelaskan dia, terkait biaya di sekolah yang sebelumnya menyandang RSBI, ke depan diharapkan tidak memberatkan orang tua siswa. Diakui Sanwasi, sebelumnya saat masih berstatus sebagai RSBI, biaya di sekolah bersangkutan berada di atas sekolah pada umumnya.
“Terkait biaya, ada tambahan (di RSBI) itu kan karena ada dasar hukumnya, yakni Edaran dari Kementrian yang menyatakan boleh bagi RSBI meminta tambahan biaya dari masyarakat (orang tua),” jelas dia.
Sekarang, lanjutnya, ketika dicabut RSBI maka semua komponen dan instrumen-instrumen yang mendukung pada program RSBI harus dikaji ulang lagi.
Rencana tersebut sebagai tindak lanjut Disdik Kabupaten Majalengka pasca dibubarkannya RSBI oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Kepala Disdik Kabupaten Majalengka, Sanwasi mengatakan, salah satu tema yang akan dibahas dengan para Kepsek tersebut, diantaranya terkait biaya di sekolah yang sebelumnya berstatus sebagai RSBI itu.
Pasalnya, dengan dihapusnya RSBI, jelas dia, maka komponen-komponen yang ada di RSBI, termasuk masalah pembiayaan gugur.
“Kita ambil sikap harus bagaimana nantinya setelah ada keputusan dari MK itu. Nanti kami akan pangil para Kepsek dari sekolah yang sebelumnya berstatus RSBI,” kata Sanwasi, Jumat (11/1/2013).
Dijelaskan dia, terkait biaya di sekolah yang sebelumnya menyandang RSBI, ke depan diharapkan tidak memberatkan orang tua siswa. Diakui Sanwasi, sebelumnya saat masih berstatus sebagai RSBI, biaya di sekolah bersangkutan berada di atas sekolah pada umumnya.
“Terkait biaya, ada tambahan (di RSBI) itu kan karena ada dasar hukumnya, yakni Edaran dari Kementrian yang menyatakan boleh bagi RSBI meminta tambahan biaya dari masyarakat (orang tua),” jelas dia.
Sekarang, lanjutnya, ketika dicabut RSBI maka semua komponen dan instrumen-instrumen yang mendukung pada program RSBI harus dikaji ulang lagi.
(ysw)