Lapas bongkar penyelundupan narkoba di kemasan gula
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba kedalam sel tahanan. Sipir Lapas juga berhasil meringkus seorang kurir barang terlarang tersebut.
Kurir narkoba jenis sabu adalah Ismawati, istri Abdul Ghofur, seorang tersangka kasus narkoba yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kota Pasuruan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti paket sabu 0,5 gram dan 75 butir pil koplo. Barang haram ini diduga akan diedarkan untuk konsumsi para tahanan.
Kepala Lapas Pasuruan, Winarsangka mengungkapkan, modus penyelundupan sabu dan pil koplo dilakukan dalam barang bawaan keluarga pembesuk tahanan. Untuk mengelabuhi petugas jaga, pelaku sengaja mencampur paket sabu dalam kemasan gula dan kopi.
Petugas yang mencurigai pelaku, lebih dulu membongkar kemasan gula dan kopi serta makanan untuk para tahanan. Pelaku akhirnya tak bisa mengelak saat petugas menemukan paket sabu dalam barang bawaannya.
"Pemeriksaan barang bawaan pembesuk itu merupakan prosedur yang harus dilakukan. Petugas dituntut teliti dan jeli dalam memeriksa setiap barang yang masuk," kata Winarsangka seusai memberikan penghargaan kepada dua petugas yang berhasil menangkap basah penyelundup narkoba, Jumat (11/1/2013).
Menurut Winarsangka, upaya penyelundupan ini terbongkar pada 31 Desember lalu. Diduga narkoba ini akan dipergunakan para tahanan pada malam tahun baru. Kasus pengiriman narkoba ini telah kami limpahkan pada penyidik Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota.
Untuk mengantisipasi terulangnya penyelundupan narkoba kedalam Lapas, pihaknya kini menerapkan kebijakan tentang larangan pengiriman makanan dan minuman dari luar.
Sebagai gantinya, Lapas menyediakan penjualan makanan dan minuman yang dikelola koperasi. Harga jual makanan dan minuman tersebut sama dengan yang dijual dipasaran.
Kurir narkoba jenis sabu adalah Ismawati, istri Abdul Ghofur, seorang tersangka kasus narkoba yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kota Pasuruan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti paket sabu 0,5 gram dan 75 butir pil koplo. Barang haram ini diduga akan diedarkan untuk konsumsi para tahanan.
Kepala Lapas Pasuruan, Winarsangka mengungkapkan, modus penyelundupan sabu dan pil koplo dilakukan dalam barang bawaan keluarga pembesuk tahanan. Untuk mengelabuhi petugas jaga, pelaku sengaja mencampur paket sabu dalam kemasan gula dan kopi.
Petugas yang mencurigai pelaku, lebih dulu membongkar kemasan gula dan kopi serta makanan untuk para tahanan. Pelaku akhirnya tak bisa mengelak saat petugas menemukan paket sabu dalam barang bawaannya.
"Pemeriksaan barang bawaan pembesuk itu merupakan prosedur yang harus dilakukan. Petugas dituntut teliti dan jeli dalam memeriksa setiap barang yang masuk," kata Winarsangka seusai memberikan penghargaan kepada dua petugas yang berhasil menangkap basah penyelundup narkoba, Jumat (11/1/2013).
Menurut Winarsangka, upaya penyelundupan ini terbongkar pada 31 Desember lalu. Diduga narkoba ini akan dipergunakan para tahanan pada malam tahun baru. Kasus pengiriman narkoba ini telah kami limpahkan pada penyidik Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota.
Untuk mengantisipasi terulangnya penyelundupan narkoba kedalam Lapas, pihaknya kini menerapkan kebijakan tentang larangan pengiriman makanan dan minuman dari luar.
Sebagai gantinya, Lapas menyediakan penjualan makanan dan minuman yang dikelola koperasi. Harga jual makanan dan minuman tersebut sama dengan yang dijual dipasaran.
(ysw)