Bikin SIM di Semarang Rp400 ribu

Rabu, 09 Januari 2013 - 23:06 WIB
Bikin SIM di Semarang Rp400 ribu
Bikin SIM di Semarang Rp400 ribu
A A A
Sindonews.com - Buruknya pelayanan pembuatan SIM di Semarang membuat sejumlah warga mengeluhkan maraknya calo. Bahkan, polisi seperti membiarkan calo di Kantor Satlantas Semarang.

Informasi yang dikumpulkan SINDO di lapangan, pembuatan SIM dengan harga mahal memang terjadi. Pembuatan SIM A dibanderol hingga Rp400 ribu, SIM C Rp300 ribu. Padahal sesuai ketetapan, biaya pembuatan SIM tidak sebesar itu.

W (28) warga yang tinggal di Kecamatan Banyumanik bahkan pernah membuat SIM C dengan harga Rp600 ribu.

“Padahal tidak lewat calo, memang sempat beberapakali tidak lulus tes hingga akhirnya saya bisa lulus, tapi jelas tidak normal tarif sebesar itu,” ucapnya kesal, Rabu (9/1/2013).

Selain itu calo SIM juga berada di dekat kantor polisi. Tepatnya mereka terlihat di parkiran Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Semarang Tengah tepatnya di depan Gereja Blenduk Kompleks Kota Lama Semarang.

Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa ujian. Hanya dengan membayar sejumlah uang, para pemakai calo hanya diwajibkan foto diri dan SIM tak lama bisa didapat.

A (35) warga yang tinggal di Kecamatan Tembalang Semarang mengatakan pengalamannya membuat SIM A lewat calo. Ia membayar Rp400 ribu lalu datang ke halaman depan Stadion Diponegoro, Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang untuk foto diri dan SIM pun langsung di dapat. Di ketahui, lokasi itu memang disewa Polda untuk melakukan tes uji keterampilan mengemudi.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berjanji menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti menaikkan tarif pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya sangat mengutamakan kualitas penerbitan SIM. Hal itu dimaksudkan agar pemegang SIM memang sudah lolos uji keterampilan mengemudi.

“Jika ada oknum anggota yang menaikan tarif pembuatan SIM, catat namanya berikut pangkatnya, laporkan ke kami dan akan ditindak tegas, laporan bisa melalui berbagai bentuk, pesan singkat (SMS), hingga layanan kotak pengaduan, bisa dilaporkan Kapolres setempat ataupun langsung ke Bidang Propam (profesi dan Pengamanan),” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (9/1/2013)

Pencatatan nama dan pangkat oknum anggota jika didapati mematok pembuatan SIM jauh di atas ketetapan, kata Djihartono, dimaksudkan untuk mempermudah proses penyelidikan.

“Kami jelas akan tertibkan calo–calo SIM, jika ada laporan masuk tentu kami tindak lanjuti, akan diperiksa, termasuk calo SIM, nanti kami kroscek bagaimana peran masing–masing, karena sesuai aturan internal kegiatan semacam itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin, nanti Propam yang menindaklanjuti,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Djihartono, sangat berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk pelaporan semacam ini.

“Karena sejauh ini, laporan yang kami terima, baik – baik terus, belum tentu kondisi di lapangan sesuai dengan laporan,” tambahnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7626 seconds (0.1#10.140)