Jual bayi Rp10 juta, Tokobagus.com datangi Polda
Rabu, 09 Januari 2013 - 16:51 WIB
Jual bayi Rp10 juta, Tokobagus.com datangi Polda
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Tokobagus.com akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka, untuk menjelaskan pemasangan iklan jual beli bayi yang dipasang situs itu, pada 31 Desember 2012.
"Saya mewakili pemilik Tokobagus.com, yang tidak bisa datang karena sedang menyiapkan berkas-berkas, khususnya yang terkait IT," ujar Humas Tokobagus.com Ichwan S usai memenuhi panggilan peyidik Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Dia menambahkan, pihaknya merasa kecolongan dalam kasus ini. Karena gambar bayi tersebut diupload oleh masyarakat pada 31 Desember 2012.
"Hari itu ada 80 ribu produk yang masuk, dan masyarakat bisa langsung meng-upload. Sedangkan karyawan kami yang bagian admin (menyaring produk yang masuk) banyak yang cuti," jelas Ichwan.
Pihak Tokobagus.com berjanji, akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus ini, dengan menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Seperti diberitakan sebelumnnya, beredar iklan penjualan bayi di Tokobagus.com, pada 31 Desember 2012. Iklan tersebut terpampang hingga 3 Januari 2013. Dalam iklan tersebut, tampak dua bayi berusia sekitar 18 bulan dibanderol dengan harga Rp10 juta per bayi.
Dalam halaman situs tersebut juga tertera nama Farkhan dan sebuah nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Saya mewakili pemilik Tokobagus.com, yang tidak bisa datang karena sedang menyiapkan berkas-berkas, khususnya yang terkait IT," ujar Humas Tokobagus.com Ichwan S usai memenuhi panggilan peyidik Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Dia menambahkan, pihaknya merasa kecolongan dalam kasus ini. Karena gambar bayi tersebut diupload oleh masyarakat pada 31 Desember 2012.
"Hari itu ada 80 ribu produk yang masuk, dan masyarakat bisa langsung meng-upload. Sedangkan karyawan kami yang bagian admin (menyaring produk yang masuk) banyak yang cuti," jelas Ichwan.
Pihak Tokobagus.com berjanji, akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus ini, dengan menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Seperti diberitakan sebelumnnya, beredar iklan penjualan bayi di Tokobagus.com, pada 31 Desember 2012. Iklan tersebut terpampang hingga 3 Januari 2013. Dalam iklan tersebut, tampak dua bayi berusia sekitar 18 bulan dibanderol dengan harga Rp10 juta per bayi.
Dalam halaman situs tersebut juga tertera nama Farkhan dan sebuah nomor telepon yang bisa dihubungi.
(san)