Selundup sabu, Rosmalinda terancam hukum mati
Kamis, 03 Januari 2013 - 19:11 WIB
Selundup sabu, Rosmalinda terancam hukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa penyelundup narkoba senilai Rp16,11 miliar Rosmalinda Boru Sinaga (37) tampak malu dan berusaha menutupi wajahnya saat digelandang petugas menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang Barat.
Maklum, sejak dirilis oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, perempuan asli Medan itu selalu menggunakan penutup wajah.
Namun, begitu memasuki ruang sidang, majelis hakim yang sudah berada di tempat terlihat kaget. Tak terkecuali Ketua Majelis Hakim Togar meminta beliau untuk melepaskan penutup wajahnya.
“Lepas itu, kenapa ditutupi (penutup wajah), semua terdakwa diperlakukan sama, tidak ada ditutupi,” kata Togar sebelum membuka persidangan, Kamis (3/1/2013).
Rosmalinda sempat menjawab, “Malu, Pak”. Hakim Togar langsung menimpali. “Tidak perlu malu, kan itu sudah terjadi, jadi harus dihadapi dengan berjiwa besar, baiklah kami buka persidangan dan terbuka untuk umum,” kata Togar.
Diketahui, siang tadi adalah persidangan perdana bagi Rosmalinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Pada Minggu, 7 Oktober 2012, terdakwa dari Jakarta bertolak ke Semarang, bertemu dengan seorang wanita bernama Natalia, mereka bertemu di Hotel Horison kamar 1124, di situ, terdakwa diberikan 1 lembar tiket Air Asia dan uang Rp5 juta oleh Natalia,” kata JPU Kurnia.
Di situlah terdakwa diberitahu oleh Natalia tentang pengambilan narkoba di Malaysia dan Filipina. Dengan honor Rp20 juta untuk satu koper. Senin 8 Oktober 2012, lanjut Kurnia, terdakwa melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia, dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Terdakwa menginap di Hotel Mentari Kuala Lumpur.
Keesokan harinya, terdakwa bertolak ke Filipina dan menginap di Hotel Fragmention, Filipina. Di sana terdakwa diberikan sebuah koper warna merah yang diletakkan orang tak dikenal di depan kamarnya.
Saat itu, terdakwa dipandu telepon oleh Natalia dan seseorang yang dipanggil terdakwa dengan sebutan Bos. Seseorang yang dipanggil Bos tersebut selalu menelpon terdakwa dengan private number.
“Terdakwa kemudian kembali ke Malaysia pada Jumat 13 Oktober 2012, menginap di Hotel Mentari, Malaysia, kamar 112 B lantai 1. Terdakwa kembali ditelepon Natalia, mengatakan kalau ada seseorang yang membawakan sebuah koper dan diletakkan di depan kamar, koper itu menurut petugas hotel diletakkan oleh seseorang berkulit hitam,” lanjutnya.
Dua koper itu akhirnya dibawa terdakwa pulang ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia AK 1310 pada Sabtu 13 Oktober, di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Di situ, terdakwa ditangkap petugas bea cukai. Koper dari Filipina itu akhirnya diketahui berisi serbuk cokelat heroin dan koper dari Malaysia berisi serbuk putih sabu-sabu. Berat totalnya sekira 7,74 kg.
“Setelah diuji Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Semarang, barang itu diketahui positif narkoba,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Terdakwa maksimal dihukum mati, menyelundupkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, lebih dari lima gram,” jelas Kurnia.
Terdakwa sendiri, yang tidak didampingi penasihat hukum, hanya menurut. Sementara Hakim Togar mengatakan akan menunjuk pengacara dari pengadilan untuk mendampingi terdakwa pada sidang lanjutan yang digelar Senin 7 Januari 2013 mendatang.
“Terdakwa harus didampingi penasihat hukum, itu hukumnya wajib, nanti ditunjuk pengadilan, tidak bayar karena yang bayar negara, kami tunjuk yang perempuan biar terdakwa bisa lebih enak curhatnya, curhat saja semuanya, ancaman hukumannya mati, akibat perbuatanmu luar biasa, karena merusak generasi, kamu harus berjiwa besar menghadapi ini, mudah-mudahan ada pencerahan,” beber Togar menasihati yang diiyakan terdakwa.
Maklum, sejak dirilis oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, perempuan asli Medan itu selalu menggunakan penutup wajah.
Namun, begitu memasuki ruang sidang, majelis hakim yang sudah berada di tempat terlihat kaget. Tak terkecuali Ketua Majelis Hakim Togar meminta beliau untuk melepaskan penutup wajahnya.
“Lepas itu, kenapa ditutupi (penutup wajah), semua terdakwa diperlakukan sama, tidak ada ditutupi,” kata Togar sebelum membuka persidangan, Kamis (3/1/2013).
Rosmalinda sempat menjawab, “Malu, Pak”. Hakim Togar langsung menimpali. “Tidak perlu malu, kan itu sudah terjadi, jadi harus dihadapi dengan berjiwa besar, baiklah kami buka persidangan dan terbuka untuk umum,” kata Togar.
Diketahui, siang tadi adalah persidangan perdana bagi Rosmalinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Pada Minggu, 7 Oktober 2012, terdakwa dari Jakarta bertolak ke Semarang, bertemu dengan seorang wanita bernama Natalia, mereka bertemu di Hotel Horison kamar 1124, di situ, terdakwa diberikan 1 lembar tiket Air Asia dan uang Rp5 juta oleh Natalia,” kata JPU Kurnia.
Di situlah terdakwa diberitahu oleh Natalia tentang pengambilan narkoba di Malaysia dan Filipina. Dengan honor Rp20 juta untuk satu koper. Senin 8 Oktober 2012, lanjut Kurnia, terdakwa melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia, dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Terdakwa menginap di Hotel Mentari Kuala Lumpur.
Keesokan harinya, terdakwa bertolak ke Filipina dan menginap di Hotel Fragmention, Filipina. Di sana terdakwa diberikan sebuah koper warna merah yang diletakkan orang tak dikenal di depan kamarnya.
Saat itu, terdakwa dipandu telepon oleh Natalia dan seseorang yang dipanggil terdakwa dengan sebutan Bos. Seseorang yang dipanggil Bos tersebut selalu menelpon terdakwa dengan private number.
“Terdakwa kemudian kembali ke Malaysia pada Jumat 13 Oktober 2012, menginap di Hotel Mentari, Malaysia, kamar 112 B lantai 1. Terdakwa kembali ditelepon Natalia, mengatakan kalau ada seseorang yang membawakan sebuah koper dan diletakkan di depan kamar, koper itu menurut petugas hotel diletakkan oleh seseorang berkulit hitam,” lanjutnya.
Dua koper itu akhirnya dibawa terdakwa pulang ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia AK 1310 pada Sabtu 13 Oktober, di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Di situ, terdakwa ditangkap petugas bea cukai. Koper dari Filipina itu akhirnya diketahui berisi serbuk cokelat heroin dan koper dari Malaysia berisi serbuk putih sabu-sabu. Berat totalnya sekira 7,74 kg.
“Setelah diuji Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Semarang, barang itu diketahui positif narkoba,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Terdakwa maksimal dihukum mati, menyelundupkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, lebih dari lima gram,” jelas Kurnia.
Terdakwa sendiri, yang tidak didampingi penasihat hukum, hanya menurut. Sementara Hakim Togar mengatakan akan menunjuk pengacara dari pengadilan untuk mendampingi terdakwa pada sidang lanjutan yang digelar Senin 7 Januari 2013 mendatang.
“Terdakwa harus didampingi penasihat hukum, itu hukumnya wajib, nanti ditunjuk pengadilan, tidak bayar karena yang bayar negara, kami tunjuk yang perempuan biar terdakwa bisa lebih enak curhatnya, curhat saja semuanya, ancaman hukumannya mati, akibat perbuatanmu luar biasa, karena merusak generasi, kamu harus berjiwa besar menghadapi ini, mudah-mudahan ada pencerahan,” beber Togar menasihati yang diiyakan terdakwa.
(rsa)