Selundup sabu, Rosmalinda terancam hukum mati

Kamis, 03 Januari 2013 - 19:11 WIB
Selundup sabu, Rosmalinda...
Selundup sabu, Rosmalinda terancam hukum mati
A A A
Sindonews.com - Terdakwa penyelundup narkoba senilai Rp16,11 miliar Rosmalinda Boru Sinaga (37) tampak malu dan berusaha menutupi wajahnya saat digelandang petugas menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang Barat.

Maklum, sejak dirilis oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, perempuan asli Medan itu selalu menggunakan penutup wajah.

Namun, begitu memasuki ruang sidang, majelis hakim yang sudah berada di tempat terlihat kaget. Tak terkecuali Ketua Majelis Hakim Togar meminta beliau untuk melepaskan penutup wajahnya.

“Lepas itu, kenapa ditutupi (penutup wajah), semua terdakwa diperlakukan sama, tidak ada ditutupi,” kata Togar sebelum membuka persidangan, Kamis (3/1/2013).

Rosmalinda sempat menjawab, “Malu, Pak”. Hakim Togar langsung menimpali. “Tidak perlu malu, kan itu sudah terjadi, jadi harus dihadapi dengan berjiwa besar, baiklah kami buka persidangan dan terbuka untuk umum,” kata Togar.

Diketahui, siang tadi adalah persidangan perdana bagi Rosmalinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Pada Minggu, 7 Oktober 2012, terdakwa dari Jakarta bertolak ke Semarang, bertemu dengan seorang wanita bernama Natalia, mereka bertemu di Hotel Horison kamar 1124, di situ, terdakwa diberikan 1 lembar tiket Air Asia dan uang Rp5 juta oleh Natalia,” kata JPU Kurnia.

Di situlah terdakwa diberitahu oleh Natalia tentang pengambilan narkoba di Malaysia dan Filipina. Dengan honor Rp20 juta untuk satu koper. Senin 8 Oktober 2012, lanjut Kurnia, terdakwa melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia, dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Terdakwa menginap di Hotel Mentari Kuala Lumpur.

Keesokan harinya, terdakwa bertolak ke Filipina dan menginap di Hotel Fragmention, Filipina. Di sana terdakwa diberikan sebuah koper warna merah yang diletakkan orang tak dikenal di depan kamarnya.

Saat itu, terdakwa dipandu telepon oleh Natalia dan seseorang yang dipanggil terdakwa dengan sebutan Bos. Seseorang yang dipanggil Bos tersebut selalu menelpon terdakwa dengan private number.
“Terdakwa kemudian kembali ke Malaysia pada Jumat 13 Oktober 2012, menginap di Hotel Mentari, Malaysia, kamar 112 B lantai 1. Terdakwa kembali ditelepon Natalia, mengatakan kalau ada seseorang yang membawakan sebuah koper dan diletakkan di depan kamar, koper itu menurut petugas hotel diletakkan oleh seseorang berkulit hitam,” lanjutnya.

Dua koper itu akhirnya dibawa terdakwa pulang ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia AK 1310 pada Sabtu 13 Oktober, di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang. Di situ, terdakwa ditangkap petugas bea cukai. Koper dari Filipina itu akhirnya diketahui berisi serbuk cokelat heroin dan koper dari Malaysia berisi serbuk putih sabu-sabu. Berat totalnya sekira 7,74 kg.

“Setelah diuji Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Semarang, barang itu diketahui positif narkoba,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Terdakwa maksimal dihukum mati, menyelundupkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, lebih dari lima gram,” jelas Kurnia.

Terdakwa sendiri, yang tidak didampingi penasihat hukum, hanya menurut. Sementara Hakim Togar mengatakan akan menunjuk pengacara dari pengadilan untuk mendampingi terdakwa pada sidang lanjutan yang digelar Senin 7 Januari 2013 mendatang.

“Terdakwa harus didampingi penasihat hukum, itu hukumnya wajib, nanti ditunjuk pengadilan, tidak bayar karena yang bayar negara, kami tunjuk yang perempuan biar terdakwa bisa lebih enak curhatnya, curhat saja semuanya, ancaman hukumannya mati, akibat perbuatanmu luar biasa, karena merusak generasi, kamu harus berjiwa besar menghadapi ini, mudah-mudahan ada pencerahan,” beber Togar menasihati yang diiyakan terdakwa.
(rsa)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
59 menit yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
2 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
3 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
3 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
3 jam yang lalu
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
5 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved