24 Pasutri miskin di Pasuruan nikah massal
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 24 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti nikah massal di Masjid Agung Bangil, Kabupaten Pasuruan. Nikah massal ini sengaja digelar untuk pasutri yang selama ini sudah menikah secara sirih.
Pernikahan yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan dalam rangka hari amal bakti ke 67. Para pengantin ini umumnya berasal dari keluarga miskin.
Dari 24 pasangan suami istri peserta nikah massal gratis ini, usia mereka cukup bervariasi, yakni mulai dari usia 16 tahun hingga 67 tahun. Meski tergolong masih di bawah umur, namun usia 16 tahun sudah dapat melangsungkan pernikahan dengan syarat harus mendapatkan ijin orang tua.
Setiap pengantin tidak dipungut biaya sepeserpun untuk biaya administrasi dan penghulu. Sebaliknya, mereka diberikan uang saku, mas kawin dan pakaian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persen peserta nikah massal adalah pengantin baru, sementara 30 persen lainnya sudah menikah tapi belum tercatat di KUA.
"Pasutri yang mengikuti nikah massal ini tidak dipungut biaya. Mereka justru mendapat uang saku dan buku akta nikah. Usia termuda 16 tahun. Ini sesuai UU pernikahan nomor 1 tahun 1974," kata Kepala Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Barnoto, di lokasi, Kamis (3/1/2013).
Menurut Barnoto, pernikahan massal gratis tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya akta pernikahan. Selain itu, kegiatan ini sekaligus untuk menepis anggapan biaya nikah sangatlah mahal.
"Nikah massal itu merupakan bentuk pengabdian dan amal bakti Kantor Kemenag kepada masyarakat ," kata Barnoto.
Sementara itu, salah seorang peserta nikah massal Ali Murtadlo (38), mengatakan, dirinya sangat bersyukur dapat mengikuti nikah massal gratis. Selama dua tahun menikah ia tidak memiliki buku akta nikah karena memang dilakukan secara sirrih.
"Kami bersyukur bisa mengikuti nikah massal secara gratis," kata Ali Murtadlo, peserta nikah massal asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo.
Pernikahan yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan dalam rangka hari amal bakti ke 67. Para pengantin ini umumnya berasal dari keluarga miskin.
Dari 24 pasangan suami istri peserta nikah massal gratis ini, usia mereka cukup bervariasi, yakni mulai dari usia 16 tahun hingga 67 tahun. Meski tergolong masih di bawah umur, namun usia 16 tahun sudah dapat melangsungkan pernikahan dengan syarat harus mendapatkan ijin orang tua.
Setiap pengantin tidak dipungut biaya sepeserpun untuk biaya administrasi dan penghulu. Sebaliknya, mereka diberikan uang saku, mas kawin dan pakaian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 persen peserta nikah massal adalah pengantin baru, sementara 30 persen lainnya sudah menikah tapi belum tercatat di KUA.
"Pasutri yang mengikuti nikah massal ini tidak dipungut biaya. Mereka justru mendapat uang saku dan buku akta nikah. Usia termuda 16 tahun. Ini sesuai UU pernikahan nomor 1 tahun 1974," kata Kepala Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan Barnoto, di lokasi, Kamis (3/1/2013).
Menurut Barnoto, pernikahan massal gratis tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya akta pernikahan. Selain itu, kegiatan ini sekaligus untuk menepis anggapan biaya nikah sangatlah mahal.
"Nikah massal itu merupakan bentuk pengabdian dan amal bakti Kantor Kemenag kepada masyarakat ," kata Barnoto.
Sementara itu, salah seorang peserta nikah massal Ali Murtadlo (38), mengatakan, dirinya sangat bersyukur dapat mengikuti nikah massal gratis. Selama dua tahun menikah ia tidak memiliki buku akta nikah karena memang dilakukan secara sirrih.
"Kami bersyukur bisa mengikuti nikah massal secara gratis," kata Ali Murtadlo, peserta nikah massal asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo.
(rsa)