Pintu Daihatsu terbuka, polisi akan panggil saksi ahli
Kamis, 03 Januari 2013 - 03:21 WIB
Pintu Daihatsu terbuka, polisi akan panggil saksi ahli
A
A
A
Sindonews.com - Terkait benturan akibat tabrakan yang menyebabkan pintu belakang mobil Daihatsu Luxio terbuka, sehingga korban terpental keluar dari pintu, pihak penyidik dari subdit Gakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya,akan memanggil saksi ahli untuk menjelaskan hal ini.
"Nanti penyidik berencana memanggil saksi ahli untuk menganalisis kasus itu. Pemanggilan saksi ahli ini ya tujuannya agar membantu menjelaskan kecelakaan itu dari segi teknisnya," tutur Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut dikatakan Rikwanto, penyidik akan memanggil saksi ahli dari PT Astra, selaku produsen Daihatsu Luxio dan dari pihak BMW untuk membuat terang kasus tersebut secara teknis.
Rikwanto mengaku, saat peristiwa tabrakan terjadi, pintu belakang Luxio terbuka dan menyebabkan penumpang terpental ke luar. Dan hal inilah yang akan diselidiki. Mengapa pintu belakang tersebut bisa sampai terbuka.
"Kalau soal pemanggilannya kapan, nanti ya penyidik yang menentukan," kata Rikwanto.
Rasyid sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009, mengenai Berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain
meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Nanti penyidik berencana memanggil saksi ahli untuk menganalisis kasus itu. Pemanggilan saksi ahli ini ya tujuannya agar membantu menjelaskan kecelakaan itu dari segi teknisnya," tutur Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut dikatakan Rikwanto, penyidik akan memanggil saksi ahli dari PT Astra, selaku produsen Daihatsu Luxio dan dari pihak BMW untuk membuat terang kasus tersebut secara teknis.
Rikwanto mengaku, saat peristiwa tabrakan terjadi, pintu belakang Luxio terbuka dan menyebabkan penumpang terpental ke luar. Dan hal inilah yang akan diselidiki. Mengapa pintu belakang tersebut bisa sampai terbuka.
"Kalau soal pemanggilannya kapan, nanti ya penyidik yang menentukan," kata Rikwanto.
Rasyid sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009, mengenai Berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain
meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(stb)