Penipu ulung tertangkap di mal
Minggu, 30 Desember 2012 - 17:01 WIB
Penipu ulung tertangkap di mal
A
A
A
Sindonews.com - Buron tersangka dugaan penipuan H Lukman Roy (39) ditangkap oleh unit khusus Polrews Wajo saat tersangka sedang bebelanja di salah satu mal di Makassar.
"Tersangka saya tangkap pada hari kamis lalu, saat Dia sedang jalan-jalan di Mall Panakukang Makassar, saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Wajo," kata Penyidik Pembantu Polres Wajo Brigadir Imran kepada SINDO di Mapolres Wajo, Minggu (30/12/2012).
Dia mengungkapkan, laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka, dilaporkan sejak tahun 2009, dan hingga tiga tahun berjalan sudah ada tiga laporan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
"Saat ini kami sudah menerima tiga laporan penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan total kerugian sementara Rp420 juta, dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," kata Imran.
Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli rumah dengan Bilyet Giro Bank Danamon yang kosong, kemudian sertifikat rumah dijaminkan di bank.
"Ketiga korban yang melapor masing-masing M Acif Kamal, Ali Rahman dan Andi Fahrudin," katanya.
Kasat Reskrim polres Wajo AKP Aska Mappe yang di hubungi melalui ponsel selularnya mengatakan, pelaku di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman linma tahun penjara.
Salah seorang korban penipuan, M Acif Rahman dalam laporan polisinya bernomor Lp352/X/2009/SPK 10 oktober 2009 mengatakan, dirinya bertemu dengan pelaku pada bulan mei 2009. Waktu itu, korban menawarkan satu unit ruko kepada pelaku untuk di beli. Pelaku kemudian menyanggupi dengan harga Rp200 juta dengan pembayaran melalui bilyat giro ( BG) Bank Danamon.
"Pada saat itu juga pelaku menyerahkan 3 lembar BG yang nilainya sesuai dengan harga yang telah kami sepakati, kemudian saya bersedia menyerahkan sertifikat ruko tersebut. Namun saat saya hendak mencairkjan BG tertanggal 20 September 2009 BG tersebut ternyata kosong," katanya.
Dirinya bahkan sempat beberapa kali menanyakan kepada pelaku bahwa BG yang diserahkan kosong, kemudian pelaku mengakui kalau BG tersebut memang kosong dan berjjani akan membayar dengan uang tunai namun hingga sekarang perlaku belum memenuhi janjinya.
"Setelah saya selidiki ternyata sertifikat ruko saya di jadikan diagunkan di PT Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Cabang Sengkang. Karena saya merasa di rugikan maka saya melaporkan ke polisi," katanya.
"Tersangka saya tangkap pada hari kamis lalu, saat Dia sedang jalan-jalan di Mall Panakukang Makassar, saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Wajo," kata Penyidik Pembantu Polres Wajo Brigadir Imran kepada SINDO di Mapolres Wajo, Minggu (30/12/2012).
Dia mengungkapkan, laporan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka, dilaporkan sejak tahun 2009, dan hingga tiga tahun berjalan sudah ada tiga laporan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
"Saat ini kami sudah menerima tiga laporan penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan total kerugian sementara Rp420 juta, dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor," kata Imran.
Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus membeli rumah dengan Bilyet Giro Bank Danamon yang kosong, kemudian sertifikat rumah dijaminkan di bank.
"Ketiga korban yang melapor masing-masing M Acif Kamal, Ali Rahman dan Andi Fahrudin," katanya.
Kasat Reskrim polres Wajo AKP Aska Mappe yang di hubungi melalui ponsel selularnya mengatakan, pelaku di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman linma tahun penjara.
Salah seorang korban penipuan, M Acif Rahman dalam laporan polisinya bernomor Lp352/X/2009/SPK 10 oktober 2009 mengatakan, dirinya bertemu dengan pelaku pada bulan mei 2009. Waktu itu, korban menawarkan satu unit ruko kepada pelaku untuk di beli. Pelaku kemudian menyanggupi dengan harga Rp200 juta dengan pembayaran melalui bilyat giro ( BG) Bank Danamon.
"Pada saat itu juga pelaku menyerahkan 3 lembar BG yang nilainya sesuai dengan harga yang telah kami sepakati, kemudian saya bersedia menyerahkan sertifikat ruko tersebut. Namun saat saya hendak mencairkjan BG tertanggal 20 September 2009 BG tersebut ternyata kosong," katanya.
Dirinya bahkan sempat beberapa kali menanyakan kepada pelaku bahwa BG yang diserahkan kosong, kemudian pelaku mengakui kalau BG tersebut memang kosong dan berjjani akan membayar dengan uang tunai namun hingga sekarang perlaku belum memenuhi janjinya.
"Setelah saya selidiki ternyata sertifikat ruko saya di jadikan diagunkan di PT Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Cabang Sengkang. Karena saya merasa di rugikan maka saya melaporkan ke polisi," katanya.
(ysw)