Ganjil-genap titipan pengusaha otomotif
Sabtu, 22 Desember 2012 - 08:00 WIB
Ganjil-genap titipan pengusaha otomotif
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menerapkan sistem ganjil-genap pada tahun depan. Muncul dugaan, kebijakan ini merupakan titipan dari pengusaha otomotif, agar penjualan kendaraan lebih meningkat.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto mengatakan, dugaan tersebut ada benarnya, meski belum diketahui fakta sebenarnya.
"Namun, ada atau tidaknya kebijakan ini (ganjil-genap) titipan pengusaha otomotif, aturan ini tetap banyak menimbulkan masalah baru," kata Sugiyanto, dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (22/12/2012).
Sugiyanto mengakui, pajak terbesar yang didapat Pemprov DKI, paling banyak dari pajak kendaraan bermotor.
"Tapi perlu diperhatikan juga, jika benar aturan ini direalisasikan, berarti pengguna kendaraan tidak membayar penuh pajak kendaraannya, karena tidak setiap hari mereka menggunakan kendaraannya. Itu juga harus diperhatikan," pungkasnya.
Perlu diketahui, jalur yang akan dikenakan kebijakan ganjil-genap ini akan melewati jalur 3 in 1, dan kawasan lingkar dalam yang terdapat jalur bus Transjakarta.
Selain itu, koridor 3 in 1 yang berlaku sepanjang jalur Blok M hingga Kota, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, dan Jalan HR Rasuna Said (Jakarta Selatan).
Lalu, sejumlah koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta, Pinang Ranti hingga Pluit. Jalan Sultan Agung dari Karet, Jakarta Pusat hingga Manggarai, dan dilanjutkan hingga Jalan Pramuka.
Selain itu, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
Tidak hanya itu, ada juga dua jalur bujur dari utara ke selatan, yakni Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang terakhir, jalur Cideng, dan Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang. Kemudian lanjut ke Jalan Prof Dr Satrio dan Cassablanca hingga Kampung Melayu.
Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) Sugiyanto mengatakan, dugaan tersebut ada benarnya, meski belum diketahui fakta sebenarnya.
"Namun, ada atau tidaknya kebijakan ini (ganjil-genap) titipan pengusaha otomotif, aturan ini tetap banyak menimbulkan masalah baru," kata Sugiyanto, dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (22/12/2012).
Sugiyanto mengakui, pajak terbesar yang didapat Pemprov DKI, paling banyak dari pajak kendaraan bermotor.
"Tapi perlu diperhatikan juga, jika benar aturan ini direalisasikan, berarti pengguna kendaraan tidak membayar penuh pajak kendaraannya, karena tidak setiap hari mereka menggunakan kendaraannya. Itu juga harus diperhatikan," pungkasnya.
Perlu diketahui, jalur yang akan dikenakan kebijakan ganjil-genap ini akan melewati jalur 3 in 1, dan kawasan lingkar dalam yang terdapat jalur bus Transjakarta.
Selain itu, koridor 3 in 1 yang berlaku sepanjang jalur Blok M hingga Kota, Jalan Jenderal Gatot Soebroto, dan Jalan HR Rasuna Said (Jakarta Selatan).
Lalu, sejumlah koridor timur-barat yang dilalui Transjakarta, Pinang Ranti hingga Pluit. Jalan Sultan Agung dari Karet, Jakarta Pusat hingga Manggarai, dan dilanjutkan hingga Jalan Pramuka.
Selain itu, Jalan Medan Merdeka Selatan, dan Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Kyai Tapa dan KH Hasyim Anshari yang menghubungkan Grogol dengan Harmoni.
Tidak hanya itu, ada juga dua jalur bujur dari utara ke selatan, yakni Jalan Gunung Sahari, Kramat Raya, Salemba, Jatinegara, hingga ke Cawang terakhir, jalur Cideng, dan Mas Mansyur yang melintasi Tanah Abang. Kemudian lanjut ke Jalan Prof Dr Satrio dan Cassablanca hingga Kampung Melayu.
(maf)