Desak pembebasan rekannya, ratusan buruh demo Mapolres
Kamis, 20 Desember 2012 - 17:11 WIB
Desak pembebasan rekannya, ratusan buruh demo Mapolres
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan ( FSPKEP) Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik, mendatangi Mapolres Sidoarjo. Mereka menuntut tiga temannya yang ditahan saat demo buruh di PT Langgeng Makmur, Medaeng, dan Waru, beberapa waktu lalu dibebaskan.
Tiga buruh itu, Purjiyanto, Agus Budi Hidayat dan Hadi Susanto. Mereka ditahan sejak 9 November 2012 pada saat aksi penghadangan pengiriman barang di PT Langgeng Makmur oleh buruh outsorching yang sudah di tetapkan sebagai karyawan.
Kala itu, buruh dihalau oleh petugas keamanan perusahaan hingga terjadilah bentrok. Akhirnya tiga buruh ditangkap polisi.
"Kami menuntut tiga rekan kami dibebaskan atau ditangguhkan penahannya. Mereka tidak bersalah karena saat kejadian membantu agar pengiriman barang perusahaan lancar," ujar Koordinator Aksi Maimun, di depan Mapolres Sidoarjo, Jalan Kombes M Duriyat, Sidoarjo, Kamis (20/12/2012).
Menurut Maimun, saat terjadi demo di depan PT Langgeng terjadi bentrok antar buruh. Bahkan saling lempar batu antara buruh outsorching dengan karyawan tetap PT Langgeng Makmur.
"Saat itu buruh outsorching yang sudah ditetapkan sebagai karyawan tetap memblokir perusahaan karena ada poin yang belum disepakati. Yaitu, jika karyawan melakukan kesalahan, akan langsung dipecat," jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan buruh yang berdemo ke Mapolres Sidoarjo terhenti di perempatan Jalan Kombes M Duriyat. Polisi memasang kawat berduri dan mengerahkan cukup banyak personel.
Sedangkan perwakilan buruh akhirnya ditemui Wakapolres Kompol Fadli Widiyanto, di ruang Rupatama Polres. Dalam pertemuan, Fadli mengaku akan mempertemukan perwakilan dua dari kubu buruh.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut mengakui dalam aksi buruh 9 November 2012 di depan PT Langgeng Makmur telah terjadi pelanggaran hukum.
"Dalam kasus ini ada laporan ke Polres. Ketiga buruh itu juga diduga melanggar hukum," ujar Fadli Widiyanto.
Sedangkan solusi yang akan ditempuh, dua kubu buruh yang berseteru akan dipertemukan.
"Semoga saja dalam pertemuan nanti ada penyelesaian terbaik," tandas Fadli.
Tiga buruh itu, Purjiyanto, Agus Budi Hidayat dan Hadi Susanto. Mereka ditahan sejak 9 November 2012 pada saat aksi penghadangan pengiriman barang di PT Langgeng Makmur oleh buruh outsorching yang sudah di tetapkan sebagai karyawan.
Kala itu, buruh dihalau oleh petugas keamanan perusahaan hingga terjadilah bentrok. Akhirnya tiga buruh ditangkap polisi.
"Kami menuntut tiga rekan kami dibebaskan atau ditangguhkan penahannya. Mereka tidak bersalah karena saat kejadian membantu agar pengiriman barang perusahaan lancar," ujar Koordinator Aksi Maimun, di depan Mapolres Sidoarjo, Jalan Kombes M Duriyat, Sidoarjo, Kamis (20/12/2012).
Menurut Maimun, saat terjadi demo di depan PT Langgeng terjadi bentrok antar buruh. Bahkan saling lempar batu antara buruh outsorching dengan karyawan tetap PT Langgeng Makmur.
"Saat itu buruh outsorching yang sudah ditetapkan sebagai karyawan tetap memblokir perusahaan karena ada poin yang belum disepakati. Yaitu, jika karyawan melakukan kesalahan, akan langsung dipecat," jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan buruh yang berdemo ke Mapolres Sidoarjo terhenti di perempatan Jalan Kombes M Duriyat. Polisi memasang kawat berduri dan mengerahkan cukup banyak personel.
Sedangkan perwakilan buruh akhirnya ditemui Wakapolres Kompol Fadli Widiyanto, di ruang Rupatama Polres. Dalam pertemuan, Fadli mengaku akan mempertemukan perwakilan dua dari kubu buruh.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik tersebut mengakui dalam aksi buruh 9 November 2012 di depan PT Langgeng Makmur telah terjadi pelanggaran hukum.
"Dalam kasus ini ada laporan ke Polres. Ketiga buruh itu juga diduga melanggar hukum," ujar Fadli Widiyanto.
Sedangkan solusi yang akan ditempuh, dua kubu buruh yang berseteru akan dipertemukan.
"Semoga saja dalam pertemuan nanti ada penyelesaian terbaik," tandas Fadli.
(rsa)