Pembuat mie formalin diharapkan dihukum

Kamis, 20 Desember 2012 - 01:00 WIB
Pembuat mie formalin...
Pembuat mie formalin diharapkan dihukum
A A A
Sindonews.com - Tersangka pembuat mie formalin Suharyanto (57), diketahui masih dalam masa percobaan hukuman setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Oktober lalu.

Pria lajang itu ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Jum’at 14 Desember 2012 lalu. Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang pada 13 Desember 2011 atas kasus yang sama.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Togar mengatakan, Suharyanto sebelumnya divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp1,5 juta subsidair satu bulan penjara. Amar putusan itu teregister 210/Pid.sus/2012/PN Smg.

Majelis Hakim yang mengadili terdakwa pada saat itu adalah Rusmawati sebagai hakim ketua dengan hakim anggota masing-masing; Kisworo dan Jhon Halasan Butarbutar. Saat itu bertindak sebagai panitera pengganti adalah Tri Harini Kustiati dan Penuntut Umum adalah Jaksa Suparti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

“Pada amar putusannya, majelis memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana serupa,” ungkap Togar saat ditemui di Kantor PN Semarang, Rabu 18 Desember 2012.

Pada amar putusan itu, lanjut Togar, majelis juga menetapkan barang bukti berupa; nota pembelian bahan dan buku catatan penjualan dilampirkan dalam berkas perkara, mie, garam atau londo sebanyak sembilan karung, satu karung boraks, satu karung tawas, mie basah 10 karung masing-masing seberat 50 kg, satu jeriken cairan formalin, dan empat karung bahan setengah jadi, dirampas untuk dimusnahkan.

Namun demikian, peralatan produksi mi yang sempat disita penyidik, diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

“Terdakwa menjalani sidang pertama pada 29 Agustus 2012, pada putusannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, sesuai Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan. Pada putusan itu baik terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum (banding),” terangnya.

Suharyanto juga diketahui tidak pernah ditahan oleh pihak BBPOM Semarang. Atas hal ini Kepala BBPOM Semarang, Supriyanto Utomo, mengatakan pihaknya memang tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan.

“Kalau penangkapan dan penahanan memang kami perlu koordinasi dulu dengan pihak terakit, misalnya saja dengan kepolisian, dalam hal ini kami koordinasi dengan pihak Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, karena mereka yang punya kewenangan menahan, dan untuk penahanan tentu saja dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Mas Guntur Laupe berharap, agar tersangka Suharyanto dapat dihukum berat atas perbuatannya kali ini.

“Kejahatan dengan bahan kimia atau bahan berbahaya itu padahal hukumannya bisa tinggi, kami jerat tersangka dengan undang-undang yang hukumannya bisa lima tahun, memang kenyatannya vonisnya masih rendah, kami harap dengan vonis tinggi nanti bisa menimbulkan efek jera,” timpalnya.
(rsa)
Berita Terkait
Razia Produk Makanan...
Razia Produk Makanan Berbahaya
5 Makanan Paling Berbahaya...
5 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Nomor 4 Lebih Beracun dari Sianida
Ini Bagian Tubuh Ular...
Ini Bagian Tubuh Ular yang Bisa Dikonsumsi Manusia
Ratusan Kilogram Makanan...
Ratusan Kilogram Makanan Berpengawet Mayat Dimusnahkan
Cegah Peredaran Makanan...
Cegah Peredaran Makanan Berbahaya, BPOM Sulbar Periksa Sampel Takjil
BPOM Tarik Peredaran...
BPOM Tarik Peredaran Es Krim Haagen-Dazs dari Pasaran
Berita Terkini
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
28 menit yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
1 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
1 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
1 jam yang lalu
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
3 jam yang lalu
Infografis
Tegas, China Sebut NATO...
Tegas, China Sebut NATO Adalah Pembuat Onar yang Sebenarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved