Pembuat mie formalin diharapkan dihukum
Kamis, 20 Desember 2012 - 01:00 WIB
Pembuat mie formalin diharapkan dihukum
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka pembuat mie formalin Suharyanto (57), diketahui masih dalam masa percobaan hukuman setelah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Oktober lalu.
Pria lajang itu ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Jum’at 14 Desember 2012 lalu. Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang pada 13 Desember 2011 atas kasus yang sama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Togar mengatakan, Suharyanto sebelumnya divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp1,5 juta subsidair satu bulan penjara. Amar putusan itu teregister 210/Pid.sus/2012/PN Smg.
Majelis Hakim yang mengadili terdakwa pada saat itu adalah Rusmawati sebagai hakim ketua dengan hakim anggota masing-masing; Kisworo dan Jhon Halasan Butarbutar. Saat itu bertindak sebagai panitera pengganti adalah Tri Harini Kustiati dan Penuntut Umum adalah Jaksa Suparti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
“Pada amar putusannya, majelis memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana serupa,” ungkap Togar saat ditemui di Kantor PN Semarang, Rabu 18 Desember 2012.
Pada amar putusan itu, lanjut Togar, majelis juga menetapkan barang bukti berupa; nota pembelian bahan dan buku catatan penjualan dilampirkan dalam berkas perkara, mie, garam atau londo sebanyak sembilan karung, satu karung boraks, satu karung tawas, mie basah 10 karung masing-masing seberat 50 kg, satu jeriken cairan formalin, dan empat karung bahan setengah jadi, dirampas untuk dimusnahkan.
Namun demikian, peralatan produksi mi yang sempat disita penyidik, diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
“Terdakwa menjalani sidang pertama pada 29 Agustus 2012, pada putusannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, sesuai Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan. Pada putusan itu baik terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum (banding),” terangnya.
Suharyanto juga diketahui tidak pernah ditahan oleh pihak BBPOM Semarang. Atas hal ini Kepala BBPOM Semarang, Supriyanto Utomo, mengatakan pihaknya memang tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan.
“Kalau penangkapan dan penahanan memang kami perlu koordinasi dulu dengan pihak terakit, misalnya saja dengan kepolisian, dalam hal ini kami koordinasi dengan pihak Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, karena mereka yang punya kewenangan menahan, dan untuk penahanan tentu saja dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Mas Guntur Laupe berharap, agar tersangka Suharyanto dapat dihukum berat atas perbuatannya kali ini.
“Kejahatan dengan bahan kimia atau bahan berbahaya itu padahal hukumannya bisa tinggi, kami jerat tersangka dengan undang-undang yang hukumannya bisa lima tahun, memang kenyatannya vonisnya masih rendah, kami harap dengan vonis tinggi nanti bisa menimbulkan efek jera,” timpalnya.
Pria lajang itu ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Jum’at 14 Desember 2012 lalu. Sebelumnya, tersangka pernah ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang pada 13 Desember 2011 atas kasus yang sama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Togar mengatakan, Suharyanto sebelumnya divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp1,5 juta subsidair satu bulan penjara. Amar putusan itu teregister 210/Pid.sus/2012/PN Smg.
Majelis Hakim yang mengadili terdakwa pada saat itu adalah Rusmawati sebagai hakim ketua dengan hakim anggota masing-masing; Kisworo dan Jhon Halasan Butarbutar. Saat itu bertindak sebagai panitera pengganti adalah Tri Harini Kustiati dan Penuntut Umum adalah Jaksa Suparti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
“Pada amar putusannya, majelis memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan 10 bulan terakhir melakukan tindak pidana serupa,” ungkap Togar saat ditemui di Kantor PN Semarang, Rabu 18 Desember 2012.
Pada amar putusan itu, lanjut Togar, majelis juga menetapkan barang bukti berupa; nota pembelian bahan dan buku catatan penjualan dilampirkan dalam berkas perkara, mie, garam atau londo sebanyak sembilan karung, satu karung boraks, satu karung tawas, mie basah 10 karung masing-masing seberat 50 kg, satu jeriken cairan formalin, dan empat karung bahan setengah jadi, dirampas untuk dimusnahkan.
Namun demikian, peralatan produksi mi yang sempat disita penyidik, diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
“Terdakwa menjalani sidang pertama pada 29 Agustus 2012, pada putusannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan, sesuai Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 Tentang Pangan. Pada putusan itu baik terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum (banding),” terangnya.
Suharyanto juga diketahui tidak pernah ditahan oleh pihak BBPOM Semarang. Atas hal ini Kepala BBPOM Semarang, Supriyanto Utomo, mengatakan pihaknya memang tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan.
“Kalau penangkapan dan penahanan memang kami perlu koordinasi dulu dengan pihak terakit, misalnya saja dengan kepolisian, dalam hal ini kami koordinasi dengan pihak Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, karena mereka yang punya kewenangan menahan, dan untuk penahanan tentu saja dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Mas Guntur Laupe berharap, agar tersangka Suharyanto dapat dihukum berat atas perbuatannya kali ini.
“Kejahatan dengan bahan kimia atau bahan berbahaya itu padahal hukumannya bisa tinggi, kami jerat tersangka dengan undang-undang yang hukumannya bisa lima tahun, memang kenyatannya vonisnya masih rendah, kami harap dengan vonis tinggi nanti bisa menimbulkan efek jera,” timpalnya.
(rsa)