Pernah ditangkap, Suharyanto tak kapok
Rabu, 19 Desember 2012 - 09:58 WIB
Pernah ditangkap, Suharyanto tak kapok
A
A
A
Sindonews.com – Suharyanto (57) tersangka pembuat mie formalin di industri rumahan di Jalan Pajajaran nomor 823, Kelurahan Kemirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, diketahui pernah ditangkap pada Desember 2011.
Pada tahun lalu, di tempat yang sama, tersangka ditangkap oleh petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) Semarang. Saat itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Semarang menggerebek kediaman tersangka bersama petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kepala BBPOM Semarang, Supriyanto Utomo, membenarkan terkait pernah ditangkapnya tersangka Suharyanto itu. Tersangka memproduksi mi dengan dicampur formalin dengan jumlah cukup besar dan diedarkan di sekitar wilayah Magelang hingga Yogyakarta.
“Memang informasinya sekarang tersangka itu mengulangi perbuatannya lagi, sebelumnya pada 2011 memang pernah kita tangani, melalui PPNS kami sudah merampungkan penyidikannya atau dinyatakan P21 sekaligus melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, saat itu kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati),” ungkapnya saat ditemui SINDO di kantornya, Rabu (19/12/2012).
Namun untuk kelanjutan proses hukumnya, Supriyanto mengaku tidak tahu. Ia mengatakan tugas pihaknya sudah selesai, yakni merampungkan proses penyidikan dan melakukan pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan.
“Dulu kami jerat dengan undang – undang tentang pangan, maksimalnya bisa sampai 3 tahun penjara dan dendanya Rp360 juta, informasi yang kami terima Suharyanto sudah menjalani proses sidang, tapi untuk putusannya sudah atau belum kami tidak tahu, memang kami jarang bahkan tidak pernah mendapat copy salinan putusan, idealnya ya kami dapat dari kejaksaan,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengakui efek jera atas tersangka belum ada.
“Padahal kami menjerat dengan undang–undang yang hukuman maksimalnya bisa sampai 5 tahun, tapi memang sejauh ini masih rendah vonisnya, paling–paling kena tiga bulan,” timpalnya.
Pihaknya, lanjut Guntur, terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka. Selain itu pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan ke beberapa tempat yang disinyalir melakukan hal serupa tersangka Suharyanto.
“Untuk kasus itu kami baru tetapkan tersangka Suharyanto, dia tersangka utamanya, untuk para karyawannya statusnya masih saksi,” jelasnya.
Pada tahun lalu, di tempat yang sama, tersangka ditangkap oleh petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) Semarang. Saat itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Semarang menggerebek kediaman tersangka bersama petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kepala BBPOM Semarang, Supriyanto Utomo, membenarkan terkait pernah ditangkapnya tersangka Suharyanto itu. Tersangka memproduksi mi dengan dicampur formalin dengan jumlah cukup besar dan diedarkan di sekitar wilayah Magelang hingga Yogyakarta.
“Memang informasinya sekarang tersangka itu mengulangi perbuatannya lagi, sebelumnya pada 2011 memang pernah kita tangani, melalui PPNS kami sudah merampungkan penyidikannya atau dinyatakan P21 sekaligus melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, saat itu kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati),” ungkapnya saat ditemui SINDO di kantornya, Rabu (19/12/2012).
Namun untuk kelanjutan proses hukumnya, Supriyanto mengaku tidak tahu. Ia mengatakan tugas pihaknya sudah selesai, yakni merampungkan proses penyidikan dan melakukan pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan.
“Dulu kami jerat dengan undang – undang tentang pangan, maksimalnya bisa sampai 3 tahun penjara dan dendanya Rp360 juta, informasi yang kami terima Suharyanto sudah menjalani proses sidang, tapi untuk putusannya sudah atau belum kami tidak tahu, memang kami jarang bahkan tidak pernah mendapat copy salinan putusan, idealnya ya kami dapat dari kejaksaan,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengakui efek jera atas tersangka belum ada.
“Padahal kami menjerat dengan undang–undang yang hukuman maksimalnya bisa sampai 5 tahun, tapi memang sejauh ini masih rendah vonisnya, paling–paling kena tiga bulan,” timpalnya.
Pihaknya, lanjut Guntur, terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap tersangka. Selain itu pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan ke beberapa tempat yang disinyalir melakukan hal serupa tersangka Suharyanto.
“Untuk kasus itu kami baru tetapkan tersangka Suharyanto, dia tersangka utamanya, untuk para karyawannya statusnya masih saksi,” jelasnya.
(ysw)