Polisi gagalkan peredaran 246 kg ganja
Selasa, 18 Desember 2012 - 18:36 WIB
Polisi gagalkan peredaran 246 kg ganja
A
A
A
Sindonews.com - Polisi meringkus empat tersangka pengedar narkoba jenis ganja di dua tempat berbeda. Dari tangan kawanan pelaku, petugas berhasil menyita 264 Kg ganja. Para pelaku, HS (21), MS (28), BMP (22) dan ES (42).
Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadininggrat, ke empat tersangka ini ditangkap di dua tempat barbed. HS dan MS ditangkap di Jalan Lenteng Agung Raya, dengan barang bukti awal 5 kg dari tangan HS.
"HS dan MS ditangkap di Jalan Lenteng Agung Raya, dengan barang bukti awal 5 kg dari tangan HS. Kemudian kami kembangkan ke pemasok dan mendapati 213 kg ganja di kontrakan MS di Lenteng Agung," kata Wahyu, Selasa (18/12/2012).
Sementara petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap BMP (22) dan ES (42). Di Jalan Arteri Pondok Indah, dengan barang bukti 44,9 kg ganja.
"Jika tidak tertangkap, maka barang haram ini akan menjerat sekitar 15 ribu pemakai ganja," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Farlin Lumbantoruan.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadininggrat, ke empat tersangka ini ditangkap di dua tempat barbed. HS dan MS ditangkap di Jalan Lenteng Agung Raya, dengan barang bukti awal 5 kg dari tangan HS.
"HS dan MS ditangkap di Jalan Lenteng Agung Raya, dengan barang bukti awal 5 kg dari tangan HS. Kemudian kami kembangkan ke pemasok dan mendapati 213 kg ganja di kontrakan MS di Lenteng Agung," kata Wahyu, Selasa (18/12/2012).
Sementara petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap BMP (22) dan ES (42). Di Jalan Arteri Pondok Indah, dengan barang bukti 44,9 kg ganja.
"Jika tidak tertangkap, maka barang haram ini akan menjerat sekitar 15 ribu pemakai ganja," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Farlin Lumbantoruan.
(stb)