Perampok amatiran bunuh juragan beras
Senin, 17 Desember 2012 - 19:46 WIB
Perampok amatiran bunuh juragan beras
A
A
A
Sindonews.com - Komplotan perampok di rumah juragan beras milik Tutik Lestari (67), ternyata dilakukan oleh orang-orang yang kurang profesional dan amatiran. Hal itu terbukti dari pengakuan Aris Maulana, salah seorang pelaku.
Kepada petugas, Aris mengaku, sudah 10 kali melakukan aksi perampokan diwilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, kali ini Aris salah informasi yang mengatakan, ada brangkas uang senilai Rp200 juta milik Tutik. Setelah perampokan dijalankan, ternyata uang yang dicari tidak ada.
"AM yang berperan sebagai pengumpul informasi menggambarkan bahwa ada uang Rp200 juta di dalam brankas. komplotan ini kemudian melakukan aksinya, sayang saat eksekusi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Toni Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Selain itu, menurutnya setelah aksi tersebut mereka hanya mendapat uang tunai lima juta rupiah, sebuah hanphone, dan barang-barang lainnya yang ditaksir hanya berjumlah Rp30 juta.
"Setelah aksinya, mereka hanya mendapatkan uang Rp5 juta, sebuah Hp blackberry, serta sejumlah uang dilaci meja kasir yang tidak terinci jumlahnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepada petugas, Aris mengaku, sudah 10 kali melakukan aksi perampokan diwilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, kali ini Aris salah informasi yang mengatakan, ada brangkas uang senilai Rp200 juta milik Tutik. Setelah perampokan dijalankan, ternyata uang yang dicari tidak ada.
"AM yang berperan sebagai pengumpul informasi menggambarkan bahwa ada uang Rp200 juta di dalam brankas. komplotan ini kemudian melakukan aksinya, sayang saat eksekusi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Toni Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Selain itu, menurutnya setelah aksi tersebut mereka hanya mendapat uang tunai lima juta rupiah, sebuah hanphone, dan barang-barang lainnya yang ditaksir hanya berjumlah Rp30 juta.
"Setelah aksinya, mereka hanya mendapatkan uang Rp5 juta, sebuah Hp blackberry, serta sejumlah uang dilaci meja kasir yang tidak terinci jumlahnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
(san)