Komisi V desak Angkasa Pura miliki power cadangan
Senin, 17 Desember 2012 - 11:57 WIB
Komisi V desak Angkasa Pura miliki power cadangan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota komisi V Arwani Thomafi mendesak angkasa pura II, untuk memiliki power cadangan yang bisa digunakan untuk mengantisipasi permasalahan daya listrik di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Memang sangat memalukan bandara sekelas cengkareng, tidak punya cadangan power yang bisa menjaga sistem tidak down. Supplay listrik selama ini pakai PLN." ujar Arwani kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (17/12/2012).
Pemerintah melalui kementrian perhubungan, harus mulai memperbaruhi teknologi Bandara Soekarno Hatta supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Pemerintah harus membentuk penyelenggara layanan navigasi penerbangan. Bentuknya sebagaimana pernah disampaikan di komisi V itu dalam bentuk Perum," ungkapnya.
Ketua DPP PPP ini juga mendesak, pemerintah segera menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009, tentang penerbangan untuk membentuk lembaga penyelenggara layanan navigasi penerbangan.
Pada rapat kerja 28 Mei 2012 lalu, Kemenhub berjanji Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan atau Lembaga Pennyelenggara Pelayanan Umum dibentuk, paling lambat akhir Tahun 2012.
"Memang sangat memalukan bandara sekelas cengkareng, tidak punya cadangan power yang bisa menjaga sistem tidak down. Supplay listrik selama ini pakai PLN." ujar Arwani kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Senin (17/12/2012).
Pemerintah melalui kementrian perhubungan, harus mulai memperbaruhi teknologi Bandara Soekarno Hatta supaya kejadian serupa tidak terulang lagi.
"Pemerintah harus membentuk penyelenggara layanan navigasi penerbangan. Bentuknya sebagaimana pernah disampaikan di komisi V itu dalam bentuk Perum," ungkapnya.
Ketua DPP PPP ini juga mendesak, pemerintah segera menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009, tentang penerbangan untuk membentuk lembaga penyelenggara layanan navigasi penerbangan.
Pada rapat kerja 28 Mei 2012 lalu, Kemenhub berjanji Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan atau Lembaga Pennyelenggara Pelayanan Umum dibentuk, paling lambat akhir Tahun 2012.
(stb)