Sehari, 4 kuintal mi formalin beredar
Senin, 17 Desember 2012 - 11:06 WIB
Sehari, 4 kuintal mi formalin beredar
A
A
A
Sindonews.com - Setelah 30 tahun beroperasi, produsen mi yang mengandung formalin di Magelang berhasil dibekuk. Dalam sehari, empat kuintal mi berformalin beredar di Kabupaten Magelang dan Yogyakarta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap satu tersangka pembuat mi berformalin. Tersangka bernama Suharyanto, warga Jalan Pajajaran nomor 823 Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan mi formalin diproduksi tersangka menggunakan industri rumahan.
"Sudah 30 tahun berjalan, kapasitas produksinya empat kuintal per hari, dijual di pedagang - pedagang di Magelang dan Yogyakarta," ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Semarang, Senin (17/12/2012).
Guntur mengatakan tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah melakukan usaha industri tanpa izin atau memproduksi dan pengedarkan pangan dengan bahan yang dilarang sebagai tambahan pangan.
"Diatur Pasal 24 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau Pasal 55 huruf b juntco Pasal 10 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan," jelasnya.
Tersangka Suharyanto mengakui memproduksi mie dengan menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan tersebut.
"Saya belum tahu persis kalau formalin itu dilarang, mesinnya peninggalan dari orang tua saya," timpalnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; 50 sak tepung terigu masing-masing 25 kilogram, 200 kilogram mi basah, 20 liter solar, 5 liter formalin, 1 ons pewarna tatrazine, 20 kilogram tepung kanji dan mesin pembuat mi manual.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap satu tersangka pembuat mi berformalin. Tersangka bernama Suharyanto, warga Jalan Pajajaran nomor 823 Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan mi formalin diproduksi tersangka menggunakan industri rumahan.
"Sudah 30 tahun berjalan, kapasitas produksinya empat kuintal per hari, dijual di pedagang - pedagang di Magelang dan Yogyakarta," ungkapnya di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Semarang, Senin (17/12/2012).
Guntur mengatakan tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah melakukan usaha industri tanpa izin atau memproduksi dan pengedarkan pangan dengan bahan yang dilarang sebagai tambahan pangan.
"Diatur Pasal 24 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau Pasal 55 huruf b juntco Pasal 10 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan," jelasnya.
Tersangka Suharyanto mengakui memproduksi mie dengan menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan tersebut.
"Saya belum tahu persis kalau formalin itu dilarang, mesinnya peninggalan dari orang tua saya," timpalnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; 50 sak tepung terigu masing-masing 25 kilogram, 200 kilogram mi basah, 20 liter solar, 5 liter formalin, 1 ons pewarna tatrazine, 20 kilogram tepung kanji dan mesin pembuat mi manual.
(ysw)