Pesta Sabu, tukang jagal digrebek polisi
Rabu, 12 Desember 2012 - 21:21 WIB
Pesta Sabu, tukang jagal digrebek polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tukang jagal Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Krian harus berurusan dengan hukum. Mereka digrebek saat pesta sabu di Desa Katerungan, Kecamatan Krian.
Lima tukang jagal sapi itu, Mat Sahri (25) warga Desa Bibis, Krian, M Majid (21), warga Desa Katerungan, Krian, M Yusuf (21) warga Desa Jeruk Gamping, Krian, M Toha (18) warga Desa Katerungan, dan Amir (17) warga Jeruk Gamping, Krian.
Mereka mengaku dua kali dalam melakukan pesta sabu. Saat dilakukan penggerebekan tersebut, mereka baru saja membuka tikar untuk memulai pesta serbuk kristal itu.
Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widianto mengatakan, penggrebekan bermula dari informasi yang diperoleh petugas.
"Tempat tinggal M Yusuf memang sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba oleh kelima tersangka," ujarnya di Mapolres Sidoarjo, Rabu (12/12/2012).
Dari informasi itulah polisi kemudian melakukan penggrebekan. Kedatangan petugas diluar dugaan itu membuat mereka terperangah dan tidak sempat melarikan diri.
Di rumah Yusuf, petugas mengamankan satu paket sabu berikut alat hisapnya. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Romli warga Jabaran, Kecamatan Balongbendo. Saat ini Satuan Narkoba Polres Sidoarjo masih mengejar tersangka lain.
Atas perbuatannya ini, kelima tersangka terjerat undang-undang narkotika pasal 122. Mereka sudah memiliki dan menyimpan narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun," tandas Chatib Widianto usai memeriksa tersangka.
Lima tukang jagal sapi itu, Mat Sahri (25) warga Desa Bibis, Krian, M Majid (21), warga Desa Katerungan, Krian, M Yusuf (21) warga Desa Jeruk Gamping, Krian, M Toha (18) warga Desa Katerungan, dan Amir (17) warga Jeruk Gamping, Krian.
Mereka mengaku dua kali dalam melakukan pesta sabu. Saat dilakukan penggerebekan tersebut, mereka baru saja membuka tikar untuk memulai pesta serbuk kristal itu.
Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widianto mengatakan, penggrebekan bermula dari informasi yang diperoleh petugas.
"Tempat tinggal M Yusuf memang sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba oleh kelima tersangka," ujarnya di Mapolres Sidoarjo, Rabu (12/12/2012).
Dari informasi itulah polisi kemudian melakukan penggrebekan. Kedatangan petugas diluar dugaan itu membuat mereka terperangah dan tidak sempat melarikan diri.
Di rumah Yusuf, petugas mengamankan satu paket sabu berikut alat hisapnya. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Romli warga Jabaran, Kecamatan Balongbendo. Saat ini Satuan Narkoba Polres Sidoarjo masih mengejar tersangka lain.
Atas perbuatannya ini, kelima tersangka terjerat undang-undang narkotika pasal 122. Mereka sudah memiliki dan menyimpan narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun," tandas Chatib Widianto usai memeriksa tersangka.
(ysw)