Tiga tersangka suap hakim dipindah ke Semarang
Selasa, 11 Desember 2012 - 11:10 WIB
Tiga tersangka suap hakim dipindah ke Semarang
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka dugaan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dari Jakarta ke Semarang.
Tiga tersangka itu adalah hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, hakim ad hoc PN Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, dan Sri Dartutik seorang pengusaha.
Mereka adalah tersangka dugaan pemberian suap pada perkara yang membelit Ketua DPRD Grobogan non aktif, M Yaeni, terdakwa kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Grobogan Rp1,9 miliar.
Dikawal penyidik KPK, tiga tersangka diketahui mendarat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang sekira pukul 10.30 WIB. Satu jam setelah itu, mereka tiba di Lapas Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang atau dikenal LP Bulu Semarang, Jalan Mgr Sugiyopranoto Semarang.
Rombongan datang menggunakan dua mobil, Toyota Innova hitam nomor polisi H 8433 YG dan Toyota Innova warna krem nomor polisi H 9462 ER. Mobil warna hitam ditumpangi tiga tersangka dan penyidik, sementara mobil warna krem digunakan untuk mengangkut sejumlah koper dan barang bawaan lainnya.
Tiga tersangka keluar menggunakan jaket warna putih bertuliskan Tahanan KPK. Mereka tidak berkomentar kepada sejumlah wartawan yang langsung mencecar dengan berbagai pertanyaan. Kartini hanya tersenyum, Sri Dartutik juga senada, sementara Heru hanya melambaikan tangannya.
Setelah administrasi selesai, tersangka Kartini Marpaung dan Sri Dartutik dijebloskan ke Lapas Bulu. Sementara tersangka Heru kembali masuk mobil, digiring ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang untuk dijebloskan ke sana.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus menyusun penuntutan atas tiga tersangka setelah sebelumnya dilimpahkan dari proses penyidikan.
“Ini pelimpahan tahap II setelah dinyatakan lengkap atau P 21, selanjutnya segera disusun penuntutan, berkasnya nanti akan diserahkan ke pihak PN Tipikor Semarang,” katanya saat dikonfirmasi dari Semarang, Selasa (11/12/2012).
Tiga tersangka itu sebelumnya ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan pada Jum’at (17/8/2012) lalu. Penangkapan dilakukan di halaman Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, usai para pegawai setempat melakukan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke - 67.
Tiga tersangka itu adalah hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, hakim ad hoc PN Tipikor Pontianak Heru Kisbandono, dan Sri Dartutik seorang pengusaha.
Mereka adalah tersangka dugaan pemberian suap pada perkara yang membelit Ketua DPRD Grobogan non aktif, M Yaeni, terdakwa kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Grobogan Rp1,9 miliar.
Dikawal penyidik KPK, tiga tersangka diketahui mendarat di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang sekira pukul 10.30 WIB. Satu jam setelah itu, mereka tiba di Lapas Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang atau dikenal LP Bulu Semarang, Jalan Mgr Sugiyopranoto Semarang.
Rombongan datang menggunakan dua mobil, Toyota Innova hitam nomor polisi H 8433 YG dan Toyota Innova warna krem nomor polisi H 9462 ER. Mobil warna hitam ditumpangi tiga tersangka dan penyidik, sementara mobil warna krem digunakan untuk mengangkut sejumlah koper dan barang bawaan lainnya.
Tiga tersangka keluar menggunakan jaket warna putih bertuliskan Tahanan KPK. Mereka tidak berkomentar kepada sejumlah wartawan yang langsung mencecar dengan berbagai pertanyaan. Kartini hanya tersenyum, Sri Dartutik juga senada, sementara Heru hanya melambaikan tangannya.
Setelah administrasi selesai, tersangka Kartini Marpaung dan Sri Dartutik dijebloskan ke Lapas Bulu. Sementara tersangka Heru kembali masuk mobil, digiring ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang untuk dijebloskan ke sana.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus menyusun penuntutan atas tiga tersangka setelah sebelumnya dilimpahkan dari proses penyidikan.
“Ini pelimpahan tahap II setelah dinyatakan lengkap atau P 21, selanjutnya segera disusun penuntutan, berkasnya nanti akan diserahkan ke pihak PN Tipikor Semarang,” katanya saat dikonfirmasi dari Semarang, Selasa (11/12/2012).
Tiga tersangka itu sebelumnya ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan pada Jum’at (17/8/2012) lalu. Penangkapan dilakukan di halaman Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, usai para pegawai setempat melakukan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke - 67.
(ysw)