Gara-gara miskin, 3.457 pasangan bercerai
Kamis, 06 Desember 2012 - 20:30 WIB
Gara-gara miskin, 3.457 pasangan bercerai
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka mencatat sejak Januari-Oktober 2012, angka perceraian mencapai angka 3.457 kasus. Sebagian besar dari perceraian tersebut disebabkan karena faktor ekonomi.
Panitera Muda Hukum PA Majalengka, Husnan mengatakan pada tahun 2011 lalu, tercatat sebanyak 3.911 kasus perceraian, dengan rincian meliputi cerai talak sebanyak 1.329 dan cerai gugat mencapai 2.582.
Dijelaskan dia, PA Majalengka menggelar sidang perceraian antara 30 hingga 40 kali per hari.
“Hingga bulan Oktober lalu, tercatat sebanyak 3.457 perkara perceraian. Jumlah tersebut dengan rincian 1.166 cerai talak dan 2.291 cerai gugat,” papar dia di kantor PA Majalengka, Kamis (6/12/2012).
Dijelaskan Husnan, faktor ekonomi dinilai masih mendominasi pemicu terjadinya perceraian di Kabupaten Majalengka. Sementara untuk daerah yang paling besar mengajukan perkara ke PA, jelas dia, berada di Majalengka utara, yakni Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Dawuan.
“Dari data yang ada, buruh mendominasi angka perceraian,” jelas dia.
Lebih jauh Husnan mengakui, angka perceraian secara riil di Kabupaten Majalengka, tidak menutup kemungkinan jauh lebih besar dibanding yang tercatat di PA. Pasalnya, kesadaran masayarakt untuk melakukan proses perceraian sesuai aturan yang belaku dinilai masih rendah.
“Pada kenyataanya, di beberapa dearah tidak jarang ditemukan pasutri yang nikah dan cerai tidak lewat jalur yang dilegalkan hukum ketatanegaraan kita,” jelas dia.
Ia menduga, kemungkinan angka perceraian di Kabupaten Majalengka, mungkin saja lebih besar dibanding data yang ada di PA.
Panitera Muda Hukum PA Majalengka, Husnan mengatakan pada tahun 2011 lalu, tercatat sebanyak 3.911 kasus perceraian, dengan rincian meliputi cerai talak sebanyak 1.329 dan cerai gugat mencapai 2.582.
Dijelaskan dia, PA Majalengka menggelar sidang perceraian antara 30 hingga 40 kali per hari.
“Hingga bulan Oktober lalu, tercatat sebanyak 3.457 perkara perceraian. Jumlah tersebut dengan rincian 1.166 cerai talak dan 2.291 cerai gugat,” papar dia di kantor PA Majalengka, Kamis (6/12/2012).
Dijelaskan Husnan, faktor ekonomi dinilai masih mendominasi pemicu terjadinya perceraian di Kabupaten Majalengka. Sementara untuk daerah yang paling besar mengajukan perkara ke PA, jelas dia, berada di Majalengka utara, yakni Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Dawuan.
“Dari data yang ada, buruh mendominasi angka perceraian,” jelas dia.
Lebih jauh Husnan mengakui, angka perceraian secara riil di Kabupaten Majalengka, tidak menutup kemungkinan jauh lebih besar dibanding yang tercatat di PA. Pasalnya, kesadaran masayarakt untuk melakukan proses perceraian sesuai aturan yang belaku dinilai masih rendah.
“Pada kenyataanya, di beberapa dearah tidak jarang ditemukan pasutri yang nikah dan cerai tidak lewat jalur yang dilegalkan hukum ketatanegaraan kita,” jelas dia.
Ia menduga, kemungkinan angka perceraian di Kabupaten Majalengka, mungkin saja lebih besar dibanding data yang ada di PA.
(ysw)