Pembunuh anak tiri jalani tes kejiwaan
Rabu, 05 Desember 2012 - 18:21 WIB
Pembunuh anak tiri jalani tes kejiwaan
A
A
A
Sindonews.com- Tersangka kasus pembunuhan anak tiri, Nurlena, hari ini menjalani pemeriksaan kejiwaan di Direktorat Sumber Daya Manusia Kepolisan Daerah Metro Jaya.
Pemeriksaan itu, kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Tangerang Ipda Rolando Hutajulu, dilakukan untuk mencari tahu motif sesungguhnya dari perbuatan Nurlena, selain memastikan kondisi kejiwaan Nurlena yang saat ini tengah hamil.
"Pendalaman motif ini penting untuk mengetahui latar belakang kehidupan Nurlena sehingga berbuat seperti itu. Hasilnya keluar tiga hari lagi," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Tangerang Ipda Rolando Hutajulu, di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Selama menjalani pemeriksaan, sambung Rolando, Nurlena bertindak kooperatif. Dia menjawab pertanyaan dari penguji dengan lancar, pertanyaannya sendiri seputar kehidupan sehari-sehari Nurlena. Tesnya meliputi tes lisan dan tertulis. Dan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Saat ini Nurlena ditahan di Kepolisian Resor Kota Tangerang atas sangkaan melakukan penganiayaan terhadap anaknya Ainy hingga tewas," terangnya.
Atas perbuatannya, Nurlena dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pemeriksaan itu, kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Tangerang Ipda Rolando Hutajulu, dilakukan untuk mencari tahu motif sesungguhnya dari perbuatan Nurlena, selain memastikan kondisi kejiwaan Nurlena yang saat ini tengah hamil.
"Pendalaman motif ini penting untuk mengetahui latar belakang kehidupan Nurlena sehingga berbuat seperti itu. Hasilnya keluar tiga hari lagi," ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Tangerang Ipda Rolando Hutajulu, di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Selama menjalani pemeriksaan, sambung Rolando, Nurlena bertindak kooperatif. Dia menjawab pertanyaan dari penguji dengan lancar, pertanyaannya sendiri seputar kehidupan sehari-sehari Nurlena. Tesnya meliputi tes lisan dan tertulis. Dan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
"Saat ini Nurlena ditahan di Kepolisian Resor Kota Tangerang atas sangkaan melakukan penganiayaan terhadap anaknya Ainy hingga tewas," terangnya.
Atas perbuatannya, Nurlena dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)