Belum e-KTP, hak suara terancam hilang

Selasa, 04 Desember 2012 - 02:05 WIB
Belum e-KTP, hak suara...
Belum e-KTP, hak suara terancam hilang
A A A
Sindonews.com - Warga Yogyakarta yang belum melakukan perekaman data untuk program kartu pendudukan elektornik (E-KTP) hingga batas waktu penetapan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), terancam kehilangan hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Yogyakarta hingga akhir September, jumlah warga wajib KTP 337.875 orang. Dari jumlah ini, 75 ribu warga yang belum melakukan perekaman E- KTP.

"Karena salah satu syarat untuk masuk dalam DP4 tersebut, harus sudah melakukan perekaman data E-KTP. Bila belum, kemungkinan bisa tidak muncul dalam DP4 itu," kata Kasi Data dan Informasi Disdukcapil Yogyakarta Dedy Feriza, di Yogyakarta, Senin (3/12/2012).

Dedy menjelaskan, sebelum menyerahkan DP4 ke KPU Yogyakarta, Disdukcapil terlebih dahulu akan melakukan penetapan DP4 pada 6 Februari 2013 mendatang. Disdukcapil sendiri akan menyerahkan data penduduk yang sudah melakukan perekaman ke pemerintah pusat, pada Rabu 5 Desember 2012 besok.

“Oleh karena itu, warga yang sudah wajib memiliki KTP namun belum melakukan perekaman data bisa segera langsung datang ke kantor Dukcapil untuk kepentingan itu. Agar namanya muncul di DP4, paling tidak pada pertengahan Januari, warga tersebut sudah melakukan perekaman data,” harapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Disdukcapil akan menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) ke KPU Yogyakarta, pada Kamis 6 Desember 2012.

"DAK2 ini nantinya akan diserahkan langsung Walikota Yogyakarta, ke KPU. DAK2 sendiri juga berhubungan dengan proses pelaksanan Pemilu 2014," tandasnya.

Salah seorang warga Umbulharjo, Nurhanto (28) mengatakan, karena masalah E-KTP ini sangat penting dan belum semua warga mengetahuinya. Dia mengharapkan pemkot segera melakukan sosialisasi kepada warga, baik bagi warga yang sudah wajib memiliki KTP, terutama mekanisme dalam perekaman data tersebut.

“Untuk perekaman ini, selain yang sudah wajib, kan juga ada yang usianya baru memenuhi syarat E-KTP. Sehingga calon pemilik KTP tersebut juga harus diperhatikan, termasuk apakah nantinya juga tidak masuk dalam DP4,” ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
32 menit yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
58 menit yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
3 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
3 jam yang lalu
Infografis
Seperti Harimau, Elang...
Seperti Harimau, Elang Jawa Terancam Tinggal Cerita
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved