Kuasa hukum petani tuntut cabut HGU perusahaan asing
Senin, 03 Desember 2012 - 15:16 WIB
Kuasa hukum petani tuntut cabut HGU perusahaan asing
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum ratusan petani yang tanahnya digunakan oleh dua perusahaan asing, menuntut agar pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU), yang dikantongi oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia 101.000 ha dan PT Asiatic Persada.
“PT Restorasi Ekosistem Indonesia mengelola lahan seluas 101.000 hektare. Tanah itu digunakan, untuk konservasi hutan. Sedangkan, PT Asiastic Persada mengelola 27/150 hektare. Tanahnya itu digunakan untuk penanaman kelapa sawit,” kata Yoris Sindhu Sunarjan Ketua komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di depan Kedutaan Malaysia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Petani menuntut agar pemerintah mencabut HGU yang dikantongi oleh kedua perusahaan asing tersebut.
“Konservasi hutan dengan tujuan yang tidak menguntungkan masyarakat sekitar hutan, segera dicabut HGU-nya, karena ini membuat masyarakat menderita," ujarnya.
Selain itu mereka meminta pemerintah dalam hal ini BPN untuk segera merealisasikan kesepakatan inclave 3.550 Ha tanah ulayat SAD 113, Batang Hari.
"Mereka telah menjadi pemilik tanah. Itu sebelum Indonesia merdeka, itu berarti mereka telah beranak-pinak ratusan tahun di sana, kenapa pemerintah dengan mudah memberi izin untuk pengelolaan lahan yang menggusur mereka," tegasnya.
“PT Restorasi Ekosistem Indonesia mengelola lahan seluas 101.000 hektare. Tanah itu digunakan, untuk konservasi hutan. Sedangkan, PT Asiastic Persada mengelola 27/150 hektare. Tanahnya itu digunakan untuk penanaman kelapa sawit,” kata Yoris Sindhu Sunarjan Ketua komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional di depan Kedutaan Malaysia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Petani menuntut agar pemerintah mencabut HGU yang dikantongi oleh kedua perusahaan asing tersebut.
“Konservasi hutan dengan tujuan yang tidak menguntungkan masyarakat sekitar hutan, segera dicabut HGU-nya, karena ini membuat masyarakat menderita," ujarnya.
Selain itu mereka meminta pemerintah dalam hal ini BPN untuk segera merealisasikan kesepakatan inclave 3.550 Ha tanah ulayat SAD 113, Batang Hari.
"Mereka telah menjadi pemilik tanah. Itu sebelum Indonesia merdeka, itu berarti mereka telah beranak-pinak ratusan tahun di sana, kenapa pemerintah dengan mudah memberi izin untuk pengelolaan lahan yang menggusur mereka," tegasnya.
(stb)