Ratusan petani Jambi geruduk Kedubes Malaysia
Senin, 03 Desember 2012 - 14:15 WIB
Ratusan petani Jambi geruduk Kedubes Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan petani Jambi yang berasal dari Dusun Konangan Jaya II, Kabupaten Batang hari, Dusun Mekar Jaya, Kabupaten Sarulangun, Dusun Tanah Menang , Kabupaten Batang hari, melakukan aksi di depan Kedutaan Malaysia.
Petani yang berasal dari tiga dusun ini, menuntut agar tanah mereka dikembalikan oleh perusahaan yang telah merampasnya.
Pardi (45) warga Tanah Menang, penduduk tiga dusun ini telah berjibaku memperjuangkan tanah mereka selama belasan tahun. Namun, tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan, 113 Suku Anak Dalam (SAD), harus terusir dari tanah ulayat. Karena tanah seluas 3.550 Ha milik Suku Anak Dalam ditanami kelapa sawit.
"Tanah mereka dirampas sejak tahun 1986, mereka kemudian berpindah-pindah dan akhirnya di bawah pemimpin Abas Subu, mereka kembali ke tanah mereka," ujarnya di depan Kedutaan Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Perusahaan yang menggarap lahan SAD, PT Asiatic Persada milik Malaysia yang mengantongi HGU seluas 27.150 Ha yang di dalamnya terdapat tanah ulayat SAD seluas 3.550 Ha.
"Kami datang untuk menuntut agar 3.550 hektare tanah milik kami dikembalikan," ujarnya.
Seperti diketahui mereka telah 17 hari menginap dengan menggunakan kemah, di depan Kementerian Kehutanan. Massa menuntut penyelesaian yang adil soal masalah ini. Namun mereka tidak pernah mendapat tanggapan dari Kementerian Kehutanan.
Petani yang berasal dari tiga dusun ini, menuntut agar tanah mereka dikembalikan oleh perusahaan yang telah merampasnya.
Pardi (45) warga Tanah Menang, penduduk tiga dusun ini telah berjibaku memperjuangkan tanah mereka selama belasan tahun. Namun, tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan, 113 Suku Anak Dalam (SAD), harus terusir dari tanah ulayat. Karena tanah seluas 3.550 Ha milik Suku Anak Dalam ditanami kelapa sawit.
"Tanah mereka dirampas sejak tahun 1986, mereka kemudian berpindah-pindah dan akhirnya di bawah pemimpin Abas Subu, mereka kembali ke tanah mereka," ujarnya di depan Kedutaan Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012).
Perusahaan yang menggarap lahan SAD, PT Asiatic Persada milik Malaysia yang mengantongi HGU seluas 27.150 Ha yang di dalamnya terdapat tanah ulayat SAD seluas 3.550 Ha.
"Kami datang untuk menuntut agar 3.550 hektare tanah milik kami dikembalikan," ujarnya.
Seperti diketahui mereka telah 17 hari menginap dengan menggunakan kemah, di depan Kementerian Kehutanan. Massa menuntut penyelesaian yang adil soal masalah ini. Namun mereka tidak pernah mendapat tanggapan dari Kementerian Kehutanan.
(stb)