Curi serbuk emas, ABG ditangkap

Minggu, 02 Desember 2012 - 19:53 WIB
Curi serbuk emas, ABG ditangkap
Curi serbuk emas, ABG ditangkap
A A A
Sindonews.com - Karyawati PT Hartono Wira Tanik perusahaan peleburan emas di Desa Berbek, Kecamatan Waru, Sidoarjo ditangkap karena mengelapkan serbuk emas seberat 113,5 gram.

Sebelum dibawa keluar, serbuk emas yang sudah dibungkus plastik tersebut disimpan di tempat sampah agar tidak dicurigai rekan-rekannya. Aksinya terbongkar setelah Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan.

Susanti (18) kini harus meringkuk di Mapolres Sidoarjo karena coba mencuri serbuk emas senilai Rp60 juta. Kini polisi terus melakukan pengembangan karena kemungkinan Susanti tidak bekerja sendiri.

Kasat Rerkrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya melalui Kanit Curanmor Iptu Valentino Hutapea menduga dalam kasus pencurian ini tersangka melibatkan pelaku lainnya.

"Kita masih mengembangkan kasus ini, sebab diduga ada keterlibatan pelaku lain," ujarnya di Mapolres Sidoarjo, Minggu (2/11/2012).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura membuang serbuk emas yang dimasukkan ke kantong plastik ke tempat sampah. Hal ini dilakukan, agar karyawan lain mengira jika yang dibuang itu adalah sampah.

Ternyata, pihak perusahaan curiga karena jumlah serbuk emas berkurang. Dari sinilah kemudian dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Jika dijual serbuk emas sebesar Rp 113,5 gram nilainya sekitar Rp60 juta. Sejauh ini polisi juga masih menyelidiki kemana serbuk emas itu akan dijual. Sebab, tempat tersangka bekerja hanya melebur serbuk emas menjadi emas batangan.

Saat di Mapolres Sidoarjo, Susanti enggan berkomentar saat ditanya siapa saja yang ikut terlibat dalam pencurian itu. Karena ulahnya ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3051 seconds (0.1#10.140)