Curi tanah Perumnas, Asmadi ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Warga di kawasan Perumnas Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar (ALL) Palembang mulai sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, Raja Galian C Ilegal, Asmadi (38) ditangkap aparat Unit I, Subdit III, Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi.
Warga Jalan SMB II, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang ini ditangkap Jumat (30/11/2012) sekira pukul 15.00 WIB saat berada di pool alat berat Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang.
Penangkapan terhadap tersangka Asmadi berdasarkan laporan dari kuasa hukum Perum Perumnas Cabang Palembang, Dadi Haswinardi pada 06 Agustus 2012 lalu.
Saat itu pihak Perum Perumnas Cabang Palembang melaporkan jika tersangka Asmadi telah melakukan pengerukan dan pencurian tanah milik Perum Perumnas yang ada di Perumnas Talang Kelapa, RT 12,Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang.
Tersangka Asmadi mengaku awalnya ia tidak mengetahui jika tanah yang mereka keruk merupakan tanah milik Perum Perumnas. Apalagi mereka membeli dari warga yang menjual tanahnya untuk dikeruk.
"Karena sudah dijual warga untuk dikeruk makanya kami berani mengeruk tanah itu untuk dijual. Kami tidak tahu kalau tanah itu punya Perum Perumnas," ungkap Asmadi di Mapolda Sumsel, Jumat (30/11/2012).
Diterangkannya, tanah yang dipermasalahkan Perum Perumnas luasnya sekira setengah hektare. Dan saat ini telah mereka keruk hingga kedalaman empat meter.
"Tanah yang kami keruk tidak bermasalah luasnya sekitar satu hektare. Nah kami kira yang setengah hektare itu masuk dalam wilayah sudah kami beli. Tapi ternyata milik Perum Perumnas," terangnya.
Bapak lima anak ini mengungkapkan, mereka membeli tanah itu dari warga seharga Rp30 ribu untuk satu truknya. Lalu dijualnya lagi seharga Rp80 ribu per truknya. Keuntungan yang didapatnya itu juga dibayarkan untuk sewa alat berat.
"Untuk mengeruk tanah itu kami menyewa alat berat yang pertruk sebesar Rp15 ribu sampaii Rp20 ribu. Jadi dari menjual tanah itu aku hanya dapat untung Rp20 ribu perharinya. Padahal dalam sehari bisa mengeruk 40 truk sampai 150 truk dan kami hanya bekerja selama delapan jam," tegasnya.
Terpisah Muhammad (40) salah satu warga Perum Talang Kelapa mengaku sangat senang dengan telah ditangkapnya tersangka.
”Setidaknya jalan tempat kami tidak rusak lagi, akibat melintas truk tersangka di tempat kami. Kalau bisa tersangka lain yang berprofesi sama dengan tersangka melakukan penggalian ilegal juga ditangkap,” ungkap Muhammad kepada SINDO.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Ahmad Nurdin melalui Kasubdit III, Ditreskrimum, Kompol Kristovo Arianto membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka Asmadi.
"Saat ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kita juga melakukan pengembangan guna mengungkap dan menangkap tersangka lainnya," tegas Kristovo.
Warga Jalan SMB II, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang ini ditangkap Jumat (30/11/2012) sekira pukul 15.00 WIB saat berada di pool alat berat Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang.
Penangkapan terhadap tersangka Asmadi berdasarkan laporan dari kuasa hukum Perum Perumnas Cabang Palembang, Dadi Haswinardi pada 06 Agustus 2012 lalu.
Saat itu pihak Perum Perumnas Cabang Palembang melaporkan jika tersangka Asmadi telah melakukan pengerukan dan pencurian tanah milik Perum Perumnas yang ada di Perumnas Talang Kelapa, RT 12,Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang.
Tersangka Asmadi mengaku awalnya ia tidak mengetahui jika tanah yang mereka keruk merupakan tanah milik Perum Perumnas. Apalagi mereka membeli dari warga yang menjual tanahnya untuk dikeruk.
"Karena sudah dijual warga untuk dikeruk makanya kami berani mengeruk tanah itu untuk dijual. Kami tidak tahu kalau tanah itu punya Perum Perumnas," ungkap Asmadi di Mapolda Sumsel, Jumat (30/11/2012).
Diterangkannya, tanah yang dipermasalahkan Perum Perumnas luasnya sekira setengah hektare. Dan saat ini telah mereka keruk hingga kedalaman empat meter.
"Tanah yang kami keruk tidak bermasalah luasnya sekitar satu hektare. Nah kami kira yang setengah hektare itu masuk dalam wilayah sudah kami beli. Tapi ternyata milik Perum Perumnas," terangnya.
Bapak lima anak ini mengungkapkan, mereka membeli tanah itu dari warga seharga Rp30 ribu untuk satu truknya. Lalu dijualnya lagi seharga Rp80 ribu per truknya. Keuntungan yang didapatnya itu juga dibayarkan untuk sewa alat berat.
"Untuk mengeruk tanah itu kami menyewa alat berat yang pertruk sebesar Rp15 ribu sampaii Rp20 ribu. Jadi dari menjual tanah itu aku hanya dapat untung Rp20 ribu perharinya. Padahal dalam sehari bisa mengeruk 40 truk sampai 150 truk dan kami hanya bekerja selama delapan jam," tegasnya.
Terpisah Muhammad (40) salah satu warga Perum Talang Kelapa mengaku sangat senang dengan telah ditangkapnya tersangka.
”Setidaknya jalan tempat kami tidak rusak lagi, akibat melintas truk tersangka di tempat kami. Kalau bisa tersangka lain yang berprofesi sama dengan tersangka melakukan penggalian ilegal juga ditangkap,” ungkap Muhammad kepada SINDO.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Ahmad Nurdin melalui Kasubdit III, Ditreskrimum, Kompol Kristovo Arianto membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka Asmadi.
"Saat ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kita juga melakukan pengembangan guna mengungkap dan menangkap tersangka lainnya," tegas Kristovo.
(ysw)