Pembunuh di Cafe 999 terancam hukuman mati
Senin, 19 November 2012 - 15:54 WIB
Pembunuh di Cafe 999 terancam hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Ahmad Zaedani (38), konsultan keuangan asal Aceh yang berdomisili di Singapura, tewas setelah ditusuk oleh orang yang terlibat cekcok dengannya, di kawasan Cafe 999, Kemang, Jakarta Selatan.
"Setelah melakukan olah TKP, karena baru dilakukan pengembangan dan penangkapan tiga tersangka. Motif sementara karena cekcok dengan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Toni Harmanto di Sat Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Ditambahkan dia, saat penusukan terjadi, korban tidak dalam keadaan mabuk. Sebaliknya, pelaku justru dalam kendali alkohol yang tercium dari bau mulutnya. Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai pengunjung cafe yang memang sebelumnya terlibat cekcok dengan korban, sesaat sebelum kejadian.
"Tiga orang tersangka MD, MR dan IM, dari hasil penyidikan, pelaku dijerat pasal 340 dengan hukuman mati. Selain itu jika terbukti melakukan pembunuhan berencana pelaku dapat dijerat dengan pasal 338. Karena dada kiri yang ditusuk, dan berniat membunuh korban," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang konsultan Ahmad Zaedani (38), tewas ditusuk di kawasan Cafe 999, Kemang, Jakarta Selatan.
Korban sempat dibawa ke RS Jakarta Medical Center (JMC) Mampang, guna mendapat pertolongan pertama, namun tidak tertolong dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Setelah melakukan olah TKP, karena baru dilakukan pengembangan dan penangkapan tiga tersangka. Motif sementara karena cekcok dengan korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Toni Harmanto di Sat Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Ditambahkan dia, saat penusukan terjadi, korban tidak dalam keadaan mabuk. Sebaliknya, pelaku justru dalam kendali alkohol yang tercium dari bau mulutnya. Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai pengunjung cafe yang memang sebelumnya terlibat cekcok dengan korban, sesaat sebelum kejadian.
"Tiga orang tersangka MD, MR dan IM, dari hasil penyidikan, pelaku dijerat pasal 340 dengan hukuman mati. Selain itu jika terbukti melakukan pembunuhan berencana pelaku dapat dijerat dengan pasal 338. Karena dada kiri yang ditusuk, dan berniat membunuh korban," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang konsultan Ahmad Zaedani (38), tewas ditusuk di kawasan Cafe 999, Kemang, Jakarta Selatan.
Korban sempat dibawa ke RS Jakarta Medical Center (JMC) Mampang, guna mendapat pertolongan pertama, namun tidak tertolong dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
(san)