Pedagang dinamo nyambi kurir sabu ditangkap
Selasa, 13 November 2012 - 08:33 WIB
Pedagang dinamo nyambi kurir sabu ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - M Alimin (45) warga Kalibokor Selatan, Surabaya ditangkap petugas Polsek Waru karena diduga sebagai kurir sabu. Saat ditangkap dari tangan Alimin didapat sabu seberat 2 gram.
Kapolsek Waru Kompol Hendriyana mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika dia menerima informasi bahwa di kawasan sekitar Wisma Sari Wage akan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menyebar anggota di sekitar lokasi. Ternyata benar, Alimin datang dan berhenti di sudut jalan seperti menunggu seseorang.
Alimin ternyata mengambil bungkusan plastik mie instan yang berada di dekat tiang listrik. "Setelah kita periksa ternyata di dalam bungkusan mie instan itu sabu-sabu," ujar Hendriyana di Mapolsek Waru, Selasa (13/11/2012).
Meski Alimin mengelak, polisi tetap melakukan tindakan dengan menggelandangnya ke Mapolsek Waru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Alimin akhirnya mengakui bahwa niatnya mendatangi perumahan Wisma Sari untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang.
Alimin mengaku telah menerima narkoba dengan cara serupa sebanyak enam kali. Bapak dua anak ini nekad mengedarkan sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi.
Pria yang sehari-hari berjualan dinamo bekas itu kini mendekam di tahanan Polsek Waru. Dia bakal dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Kapolsek Waru Kompol Hendriyana mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika dia menerima informasi bahwa di kawasan sekitar Wisma Sari Wage akan dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menyebar anggota di sekitar lokasi. Ternyata benar, Alimin datang dan berhenti di sudut jalan seperti menunggu seseorang.
Alimin ternyata mengambil bungkusan plastik mie instan yang berada di dekat tiang listrik. "Setelah kita periksa ternyata di dalam bungkusan mie instan itu sabu-sabu," ujar Hendriyana di Mapolsek Waru, Selasa (13/11/2012).
Meski Alimin mengelak, polisi tetap melakukan tindakan dengan menggelandangnya ke Mapolsek Waru.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Alimin akhirnya mengakui bahwa niatnya mendatangi perumahan Wisma Sari untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang.
Alimin mengaku telah menerima narkoba dengan cara serupa sebanyak enam kali. Bapak dua anak ini nekad mengedarkan sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi.
Pria yang sehari-hari berjualan dinamo bekas itu kini mendekam di tahanan Polsek Waru. Dia bakal dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
(ysw)