Alasan gangguan jiwa, Novie berharap bebas
Senin, 12 November 2012 - 18:35 WIB
Alasan gangguan jiwa, Novie berharap bebas
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Novie Amelia (29), tersangka kasus penabrak tujuh orang di Tamansari, Mangga Besar, Jakarta Barat, Chris Sam Siwu meyakini, kliennya akan lepas dari jeratan hukum. Pasalnya, saat kejadian Novie sedang mengalami gangguan kejiwaan.
"Kalau kita maunya diputus bebas, berdasarkan pemeriksaan dokter, Novie mengalami gangguan jiwa," ujar Chris di Plaza FX, Senayan, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Chris mengaku, akan terus melakukan pendampingan terhadap foto model majalah dewasa tersebut. Di persidangan nanti, pihak akan berupaya agar kliennya tidak dikenakan pidana, karena sedang mengalami gangguan jiwa.
"Itu nanti pembelaan saya di pengadilanm bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidana," tegas Chris.
Ditambahkan dia, setelah korban memaafkan Novie, korban sudah mendapat ganti rugi sesuai dengan yang diminta. "Sudah ada ganti rugi, tidak ada dendam dan tidak disengaja. Ini betul-betul musibah," pungkasnya.
"Kalau kita maunya diputus bebas, berdasarkan pemeriksaan dokter, Novie mengalami gangguan jiwa," ujar Chris di Plaza FX, Senayan, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Chris mengaku, akan terus melakukan pendampingan terhadap foto model majalah dewasa tersebut. Di persidangan nanti, pihak akan berupaya agar kliennya tidak dikenakan pidana, karena sedang mengalami gangguan jiwa.
"Itu nanti pembelaan saya di pengadilanm bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidana," tegas Chris.
Ditambahkan dia, setelah korban memaafkan Novie, korban sudah mendapat ganti rugi sesuai dengan yang diminta. "Sudah ada ganti rugi, tidak ada dendam dan tidak disengaja. Ini betul-betul musibah," pungkasnya.
(san)