Pegawai Bukopin bobol uang koperasi Rp7 M

Senin, 12 November 2012 - 14:48 WIB
Pegawai Bukopin bobol...
Pegawai Bukopin bobol uang koperasi Rp7 M
A A A
Sindonews.com - Polres Sidoarjo menetapkan Bambang Isa Kristanto (40), pegawai Bank Bukopin Cabang Sidoarjo, sebagai tersangka. Pria yang menjabat Account Officer Bank Bukopin Cabang Sidoarjo itu, diduga membobol uang pembayaran kredit dari Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Tani Mulya, Prambon sebesar Rp7 miliar.

Modus pelaku dengan memalsukan tanda tangan Ketua KPTR Tani Mulya H. Kastolan untuk mengambil uang pembayaran kredit. Kasus ini, masih dalam penyelidikan Unit Tipikor Reskrim Polres Sidoarjo.

Kasus ini bermula ketika KPTR Tani Mulya mengajukan kredit ketahanan pangan dan energi dari Bank Bukopin Cabang Sidoarjo sebesar Rp10 miliar. Kredit yang dicairkan pada 2 Juni dan 4 Oktober 2010 dengan bunga 12 persen itu. jatuh tempo 31 Desember 2011.

Namun oleh KPTR Tani Mulya, pokok maupun bunga dilunasi tanggak 6 Juli dan 1 November 2011 masing-masing Rp5.379.209.700 dan Rp395.812.550 dan dimasukkan rekening atas nama KPTR.

"Pokok maupun bunga dibayar oleh KPTR dibayar sebelum jatuh tempo," ujar Kasat Reskirm Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya melalui Kanit Tipikor IPTU Stevi Arnold Rampengan, Senin (12/11/2012).

Mengetahui KPTR membayar pokok dan bunga sebelum jatuh tempo, pelaku memanfaatkan momen itu. Dia memalsukan tanda tangan H Kastolan untuk mencairkan uang direkening KPTR yang seharusnya untuk membayar kredit.

Pelaku mencairkan uang pembayaran kredit itu sebanyak 20 kali, sejak 7 Juli sampai 4 November 2011. Pelaku yang tahu seluk beluk perbankan dan posisinya yang mengurusi keuangan kredit dengan leluasa mengambil uang direkening KPTR Tani Mulya.

Kepala Cabang Bank Bukopin Sidoarjo diduga, mengetahui aksi yang dilakukan pelaku lantas mengamankan sisa uang pembayaran kredit KPTR Tani Mulya. "Uang Rp3 miliar berhasil diamankan pihak bank," imbuh Stevi.

Terbongkarnya aksi pembobolan uang kredit itu, saat pihak bank melakukan audit. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menetapkan Bambang Isa Krsitanto sebagai tersangka.

Polisi juga menyita cek yang diduga speciemennya dipalsukan oleh pelaku. Sebanyak 20 lembar cek dan 12 slip setoran dijadikan barang bukti. Polisi juga sudah memeriksa tiga orang.
(san)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
10 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
11 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
18 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
19 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved