Menyamar WIL, tukang ojek perdaya pensiunan guru

Jum'at, 02 November 2012 - 03:26 WIB
Menyamar WIL, tukang...
Menyamar WIL, tukang ojek perdaya pensiunan guru
A A A
Sindonews.com - Aksi penipuan yang satu ini cukup unik, seorang tukang ojek memperdaya pensiunan guru. Tukang ojek ini menyamar sebagai wanita idaman lain (WIL) dan meminta sejumlah uang dan barang dan berhasil memperdaya korban selama tiga tahun.

Awalnya Yustin Sattu (24) warga kecamatan Dende Piongan Napo (Denpina) yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek dan mangkal di kota Rantepao merayu korban dengan dalih korban ingin diperkenalkan seorang wanita muda.

Termakan rayuan pelaku, korban memberikan nomor handphone untuk diberikan kepada wanita yang ingin diperkenalkan pelaku.

Lantaran dari awal punya niat buruk, pelaku menghubungi korban melalui handphone dengan menirukan suara wanita dan mengaku bernama Nadia. Melalui handphone, pelaku kerapkali meminta uang dan barang kepada korban.

Saat berniat mengakhiri aksinya untuk memeras Jusuf, pelaku mengatakan kepada korban jika Nadia sudah meninggal karena sakit. Pelaku lalu meminta uang Rp5 juta untuk membeli kerbau untuk pesta pemakaman Nadia.

Keponakan korban, Yulius yang merasa curiga langsung melapor ke polisi dan meminta polisi membuntuti korban yang hendak menyerahkan uang Rp5 juta kepada pelaku. Saat korban menyerahkan uang kepada pelaku, polisi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Rantepao untuk diperiksa.

Dihadapan polisi, pelaku Yustin mengakui jika dirinya menyamar sebagai Nadia untuk memeras Jusuf. Uang yang diberikan korban digunakan pelaku untuk membayar cicilan motor dan belanja kebutuhan hidup lainnya.

“Pelaku memeras korban selama tiga tahun dan menyamar sebagai wanita. Agar suaranya tidak ketahuan dan mirip seperti suara wanita, pelaku menutup mulutnya dengan bantal saat berbicara kepada korban melalui handphone,” kata Kapolsek Rantepao, Kompol Lute Lantang kepada wartawan di Polsek Rantepao, Kamis 1 November 2012.

Kapolsek menyatakan, saat ini pelaku pemerasan sudah ditahan di Mapolsek Rantepao dan untuk penyidikan lebih lanjut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku dan dua buah handphone yang diduga diberikan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
9 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
45 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved