Mantan koruptor isi jabatan penting di Malut
Rabu, 31 Oktober 2012 - 01:13 WIB

Mantan koruptor isi jabatan penting di Malut
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah mantan narapidana korupsi mendapat jabatan penting di Pemerintahan Povinsi (Pemprov) Maluku Utara. Mereka adalah kerabat dekat Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armayin yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Bareskrim Mabes Polri.
Diantara mantan koruptor itu adalah Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Imran Chalil, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Maluku Utara Arief Armaiyn.
Imran adalah Kepala Biro umum dan perlengkapan, terpidana kasus korupsi dana darurat sipil (Darsip) tahun 2001 yang dihukum dua tahun penjara saat menjabat bendahara Darsip, karena merugikan negara Rp3 miliar. Setelah bebas dan diangkat oleh Gubernur menjadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan hingga saat ini.
Pejabat lainnya adalah Arif Armayin Adik kandung Gubernur, terpidana kasus korupsi pembangunan keraton kesultanan Jailolo di Kabupaten, Halmahera barat pada tahun 2009 yang divonis satu tahun panjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang kini menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Pemprov Malut.
Sedangkan dua Putri Gubernur Thaib Armain, Faya Amelia Armayin menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Povinsi Maluku Utara dan Nurlaila Armayin menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Malut.
Gubernur Thaib Armayin sendiri ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana tak tersangka APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar. Mabes polri sudah menetapkan empat pejabat Pemprov Malut sebagai tersangka dan baru satu yang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate.
Sementara itu, Pelaksanaan Tugas Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Majid Husain ditemui di kantor Gubernur Selasa 30 Oktober 2012 mengatakan, akan meninjau kembali mantan narapidana yang diangkat menjadi pejabat.
Diantara mantan koruptor itu adalah Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Imran Chalil, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Maluku Utara Arief Armaiyn.
Imran adalah Kepala Biro umum dan perlengkapan, terpidana kasus korupsi dana darurat sipil (Darsip) tahun 2001 yang dihukum dua tahun penjara saat menjabat bendahara Darsip, karena merugikan negara Rp3 miliar. Setelah bebas dan diangkat oleh Gubernur menjadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan hingga saat ini.
Pejabat lainnya adalah Arif Armayin Adik kandung Gubernur, terpidana kasus korupsi pembangunan keraton kesultanan Jailolo di Kabupaten, Halmahera barat pada tahun 2009 yang divonis satu tahun panjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang kini menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Pemprov Malut.
Sedangkan dua Putri Gubernur Thaib Armain, Faya Amelia Armayin menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Povinsi Maluku Utara dan Nurlaila Armayin menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Malut.
Gubernur Thaib Armayin sendiri ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana tak tersangka APBD tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar. Mabes polri sudah menetapkan empat pejabat Pemprov Malut sebagai tersangka dan baru satu yang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate.
Sementara itu, Pelaksanaan Tugas Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Majid Husain ditemui di kantor Gubernur Selasa 30 Oktober 2012 mengatakan, akan meninjau kembali mantan narapidana yang diangkat menjadi pejabat.
(san)