Kepala PLN Halmahera ditangkap polisi
Kamis, 25 Oktober 2012 - 17:10 WIB

Kepala PLN Halmahera ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Unit Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Halmahera Tengah Maluku Utara (Malut) Iwan Puasa ditangkap Direktorat Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Malut. Iwan ditangkap bersama temannya saat pesta sabu.
Iwan ditangkap bersama temannya Abdullah Ammari yang berprofesi sebagai kontraktor. Keduanya di tangkap di salah satu rumah kontrakan, terletak di Kelurahan Koloncucu, Kota Ternate Utara.
Di hadapan polisi, Iwan ini mengaku membeli sabu dari temannya bernama Risal yang bekerja di Pemkot Ternate. Polisi kemudian mengejar Risal dan berhasil menangkap di rumahnya, di kelurahan Sulamadaha, Ternate Utara, bersama enam paket sabu yang siap edar.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik M Rumsayor mengatakan, nama tiga tersangka ini sudah masuk dalam daftar orang yang dicurigai sebagai pengguna dan pengedar narkotika di Kota Ternate.
"Kami mengamankan delapan paket sabu dan tiga buah handphone. Saat ditangkap para tersangka masih dalam pengaruh narkotika," ungkap Hendrik menjelaskan kepada wartawan, Kamis (25/10/2012).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara.
Iwan ditangkap bersama temannya Abdullah Ammari yang berprofesi sebagai kontraktor. Keduanya di tangkap di salah satu rumah kontrakan, terletak di Kelurahan Koloncucu, Kota Ternate Utara.
Di hadapan polisi, Iwan ini mengaku membeli sabu dari temannya bernama Risal yang bekerja di Pemkot Ternate. Polisi kemudian mengejar Risal dan berhasil menangkap di rumahnya, di kelurahan Sulamadaha, Ternate Utara, bersama enam paket sabu yang siap edar.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik M Rumsayor mengatakan, nama tiga tersangka ini sudah masuk dalam daftar orang yang dicurigai sebagai pengguna dan pengedar narkotika di Kota Ternate.
"Kami mengamankan delapan paket sabu dan tiga buah handphone. Saat ditangkap para tersangka masih dalam pengaruh narkotika," ungkap Hendrik menjelaskan kepada wartawan, Kamis (25/10/2012).
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara.
(azh)