Nasib korban tsunami di Mentawai memperihatinkan
Rabu, 17 Oktober 2012 - 02:28 WIB

Nasib korban tsunami di Mentawai memperihatinkan
A
A
A
Sindonews.com - Sampai bulan Oktober 2012, kondisi penghuni korban gempa dan tsunami yang tinggal Hunian Sementara (Huntara) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, kian memprihatinkan. Hunian tetap yang akan dibangun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar itu, belum jelas akan di mulai kapan.
Sementara Huntara yang mereka tempati kian rusak, dinding dan lantainya yang terbuat dari triplek mulai lapuk. Anggota DPRD Mentawai Yan Winnen Sipayung mengatakan, kondisi warga korban tsunami yang tinggal di Huntara sudah sangat memprihatinkan.
”Setiap kita ke lokasi mereka selalu menanyakan kapan rumah mereka di bangun, dimana lokasi, apa tipe rumahnha, kini sudah dua tahun kondisi rumah mereka sudah rusak,” ujar Yan saat Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Kepulauan Mentawai di Gubernur Sumbar, Jalan jendral Sudirman, Padang, Selasa (16/10/2012).
Saat ini, sudah banyak kriminal di sana. Sudah banyak ancam mengancam, soal pemukiman ini. Sedangkan pemerintah kabupaten tidak bisa memberikan jawaban tegas, karena tidak ada penjelasan dari pemerintah provinsi.
Deputi Bidang Rehap dan Rekontruksi BNPB Bambang Sulistianto mengatakan, sebenarnya hambatan persoalan hunian tetap ini terletak izin ahli fungsi hutan, tapi saat ini ada lokasi yang tidak memerlukan izin dari Menteri Kehutanan. ”Rencananya kita akan membangun Huntap, yang tidak masuk kawasan areal yang membutuhkan izin dari Menhut,” ungkapnya.
Setelah itu, dia akan ke Jakarta dan bertemu dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan persoalan ini, sebab izin dari Kemenhut ini yang membuat lama.
”Sebenarnya gubernur dan Mentri Kehutanan sudah sering membahas masalah ini. Tapi turun kebawah seperti Dirjennya dan Direkturnya semuanya menggunakan prosedur normatif. Sedangkan ini adalah masyarakat yang sudah kena bencana dua tahun tinggal di Huntara, bagaimana yang normatif-normatif ini di pangkas, mana yang boleh, mana yang tidak, mengeluarkan izin yang tidak lama, ini bencana,” terangnya.
Mengenai dana pembangunan Huntap ini yang akhir tahun ini akan di tarik, menurutnya Menteri Keuangan untuk menahan dulu. Memang anggaran ini anggaran tahun 2011 sebentar lagi 2013. ”Kalau normatif tentu tidak boleh, tapi ini manusia, jangan sampai orang mati di lumbung padi, uangnya ada kok, di kembalikan orangnya mati kelaparan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Yazid Fadhli mengatakan, saat ini ada 312 hektar yang tersebar di lokasi Huntara yang tidak masuk kawasan hutan produksi, rencananya yang 312 hektar.
”200 hektar akan kita jadikan huntap dan selebihnya itu akan dijadikan fasilitas umum, sambil menunggu izin huntap lain keluar, jadi yang 312 itu tidak perlu izin dari menteri kehutanan,” tukasnya.
Total luas untuk Huntap yang tersebar di kecamatan Sikakap, Sipora, Pagai Utara, Pagai Selatan, berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Barat, No.910/RR/BPBD/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012, tentang permintaan melakukan landclearing Huntap 196. 569 hektar.
Sementara Huntara yang mereka tempati kian rusak, dinding dan lantainya yang terbuat dari triplek mulai lapuk. Anggota DPRD Mentawai Yan Winnen Sipayung mengatakan, kondisi warga korban tsunami yang tinggal di Huntara sudah sangat memprihatinkan.
”Setiap kita ke lokasi mereka selalu menanyakan kapan rumah mereka di bangun, dimana lokasi, apa tipe rumahnha, kini sudah dua tahun kondisi rumah mereka sudah rusak,” ujar Yan saat Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Kepulauan Mentawai di Gubernur Sumbar, Jalan jendral Sudirman, Padang, Selasa (16/10/2012).
Saat ini, sudah banyak kriminal di sana. Sudah banyak ancam mengancam, soal pemukiman ini. Sedangkan pemerintah kabupaten tidak bisa memberikan jawaban tegas, karena tidak ada penjelasan dari pemerintah provinsi.
Deputi Bidang Rehap dan Rekontruksi BNPB Bambang Sulistianto mengatakan, sebenarnya hambatan persoalan hunian tetap ini terletak izin ahli fungsi hutan, tapi saat ini ada lokasi yang tidak memerlukan izin dari Menteri Kehutanan. ”Rencananya kita akan membangun Huntap, yang tidak masuk kawasan areal yang membutuhkan izin dari Menhut,” ungkapnya.
Setelah itu, dia akan ke Jakarta dan bertemu dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan persoalan ini, sebab izin dari Kemenhut ini yang membuat lama.
”Sebenarnya gubernur dan Mentri Kehutanan sudah sering membahas masalah ini. Tapi turun kebawah seperti Dirjennya dan Direkturnya semuanya menggunakan prosedur normatif. Sedangkan ini adalah masyarakat yang sudah kena bencana dua tahun tinggal di Huntara, bagaimana yang normatif-normatif ini di pangkas, mana yang boleh, mana yang tidak, mengeluarkan izin yang tidak lama, ini bencana,” terangnya.
Mengenai dana pembangunan Huntap ini yang akhir tahun ini akan di tarik, menurutnya Menteri Keuangan untuk menahan dulu. Memang anggaran ini anggaran tahun 2011 sebentar lagi 2013. ”Kalau normatif tentu tidak boleh, tapi ini manusia, jangan sampai orang mati di lumbung padi, uangnya ada kok, di kembalikan orangnya mati kelaparan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Yazid Fadhli mengatakan, saat ini ada 312 hektar yang tersebar di lokasi Huntara yang tidak masuk kawasan hutan produksi, rencananya yang 312 hektar.
”200 hektar akan kita jadikan huntap dan selebihnya itu akan dijadikan fasilitas umum, sambil menunggu izin huntap lain keluar, jadi yang 312 itu tidak perlu izin dari menteri kehutanan,” tukasnya.
Total luas untuk Huntap yang tersebar di kecamatan Sikakap, Sipora, Pagai Utara, Pagai Selatan, berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Barat, No.910/RR/BPBD/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012, tentang permintaan melakukan landclearing Huntap 196. 569 hektar.
(san)