Bebas satu bulan, residivis gondol 7 motor
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 22:12 WIB
Bebas satu bulan, residivis gondol 7 motor
A
A
A
Sindonews.com - Masa hukuman satu tahun enam bulan akibat kasus pencurian motor (curanmor), ternyata tidak membuat Karel Irawan (27) kapok.
Pasca bebas, warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu kembali berurusan dengan kepolisian, setelah terlibat kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Dedi Budiana menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, selama dinyatakan bebas sejak satu bulan lalu, pelaku berhasil mencuri sebanyak tujuh motor di beberapa daerah di Kabupaten Majalengka.
"Terakhir kali, pelaku berhasil menggasak sepeda motor Mio nopol E 1671 V milik siswa salah satu SMU, yang diparkir di depan warnet di Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka pada Kamis 11 Oktober 2012," ucapnya, di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (12/10/2012).
Lebih lanjut ia tuturkan, aksi pelaku akhirnya berakhir, setelah petugas dari Polres Majalengka berhasil membekuk pada Kamis 11 Oktober sekira pukul 23.00 WIB di daerah Kadipaten. Pelaku ditangkap setelah berusaha untuk menjual motor hasil curiannya itu di daerah tersbeut.
“Penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan atas laporan korban yang menyebutkan ciri-ciri pelaku. Setelah itu kita berupaya melakukan pengejaran hingga malam dan ditemukan di wilayah Kadipaten,” ungkapnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dengan cara melarikan diri ke arah Cirebon hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hutan Sawala, Kadipaten.
Dijelaskan dia, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali, masing-masing di Dawuan, Majalengka kota, Bantarujeg dan Kadipaten.
Ia menambahkan, setiap melakukan aksinya, pelaku berbekal kunci T yang dibuat sendiri ketika keluar dari tahanan.
“Tersangka ini baru keluar sebulan yang lalu setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun enam bulan akibat kasus yang sama,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah kunci T serta tiga unit sepeda motor. Masing-masing satu unit jenis mio dan dua unit Honda zupiter Z.
“Kita masih mengembangkan kasusnya dan mencari barang bukti yang sudah dia jual,” pungkasnya.
Pasca bebas, warga Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka itu kembali berurusan dengan kepolisian, setelah terlibat kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Dedi Budiana menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, selama dinyatakan bebas sejak satu bulan lalu, pelaku berhasil mencuri sebanyak tujuh motor di beberapa daerah di Kabupaten Majalengka.
"Terakhir kali, pelaku berhasil menggasak sepeda motor Mio nopol E 1671 V milik siswa salah satu SMU, yang diparkir di depan warnet di Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka pada Kamis 11 Oktober 2012," ucapnya, di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (12/10/2012).
Lebih lanjut ia tuturkan, aksi pelaku akhirnya berakhir, setelah petugas dari Polres Majalengka berhasil membekuk pada Kamis 11 Oktober sekira pukul 23.00 WIB di daerah Kadipaten. Pelaku ditangkap setelah berusaha untuk menjual motor hasil curiannya itu di daerah tersbeut.
“Penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan atas laporan korban yang menyebutkan ciri-ciri pelaku. Setelah itu kita berupaya melakukan pengejaran hingga malam dan ditemukan di wilayah Kadipaten,” ungkapnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dengan cara melarikan diri ke arah Cirebon hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hutan Sawala, Kadipaten.
Dijelaskan dia, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali, masing-masing di Dawuan, Majalengka kota, Bantarujeg dan Kadipaten.
Ia menambahkan, setiap melakukan aksinya, pelaku berbekal kunci T yang dibuat sendiri ketika keluar dari tahanan.
“Tersangka ini baru keluar sebulan yang lalu setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun enam bulan akibat kasus yang sama,” tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah kunci T serta tiga unit sepeda motor. Masing-masing satu unit jenis mio dan dua unit Honda zupiter Z.
“Kita masih mengembangkan kasusnya dan mencari barang bukti yang sudah dia jual,” pungkasnya.
(maf)