Novi akan dijerat pasal berlapis
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 13:14 WIB
Novi akan dijerat pasal berlapis
A
A
A
Sindonews.com - Berkat ulahnya menggunakan narkoba model majalah dewasa Novi Amilia, pelaku tabrakan di perempatan lampu merah Jalan Ketapang, Taman Sari, Jakarta Pusat, 11 Oktober 2012 kemarin, akan dijerat pasal berlapis.
Pasal berlapis yang akan dikenakan tersebut nantinya sebagai upaya mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
“Tentunya nanti kita akan jerat dengan UU Narkotika kemudian kita jerat dengan uu lalin pasal 310 namun kita lihat kedalamannya sambil berjalan,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Nantinya, lanjut Rikwanto, pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah. Pasalnya, kasus tersebut masing masing akan berbeda ancaman hukuman yang harus dijalani Novi.
“Nanti akan segera dilakukan pemeriksaan dari laka lantas dan juga reskrim. Laka lantas berkaitan dengan kecelakaan sedangkan reskrim berkaitan dengan narkoba yang dikonsumsi,“ jelasnya.
Ditambahkan Rikwanto, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya belum menemukan barang bukti lainnya berupa minuman keras dan juga ekstasi di mobil pelaku. Namun, menurut Rikwanto, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Dalam mobil tidak ditemukan minuman dan narkoba. Kita juga sedang melakukan pemeriksaan lagi nanti akan kita kembangkan di apartemennya, karena dari pengakuannya dia minum minuman keras di hotelnya, dan tidak menutup kemungkinan ada narkoba di apartemennya,“ bebernya.
Saat ini pihak kepolisian masih menunggu kondisi pelaku pulih. Pasalnya, saat ini keadaan pelaku memang belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Harapan kita dari penyidik laka atau reskrim bisa segera menghubungi orang tua dan bisa segera diperiksa,“ pungkasnya.
Pasal berlapis yang akan dikenakan tersebut nantinya sebagai upaya mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya.
“Tentunya nanti kita akan jerat dengan UU Narkotika kemudian kita jerat dengan uu lalin pasal 310 namun kita lihat kedalamannya sambil berjalan,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Nantinya, lanjut Rikwanto, pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah. Pasalnya, kasus tersebut masing masing akan berbeda ancaman hukuman yang harus dijalani Novi.
“Nanti akan segera dilakukan pemeriksaan dari laka lantas dan juga reskrim. Laka lantas berkaitan dengan kecelakaan sedangkan reskrim berkaitan dengan narkoba yang dikonsumsi,“ jelasnya.
Ditambahkan Rikwanto, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya belum menemukan barang bukti lainnya berupa minuman keras dan juga ekstasi di mobil pelaku. Namun, menurut Rikwanto, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Dalam mobil tidak ditemukan minuman dan narkoba. Kita juga sedang melakukan pemeriksaan lagi nanti akan kita kembangkan di apartemennya, karena dari pengakuannya dia minum minuman keras di hotelnya, dan tidak menutup kemungkinan ada narkoba di apartemennya,“ bebernya.
Saat ini pihak kepolisian masih menunggu kondisi pelaku pulih. Pasalnya, saat ini keadaan pelaku memang belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Harapan kita dari penyidik laka atau reskrim bisa segera menghubungi orang tua dan bisa segera diperiksa,“ pungkasnya.
(rsa)