Penodong tamu di hotel dibekuk
Kamis, 11 Oktober 2012 - 21:48 WIB
Penodong tamu di hotel dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka penodong dalam kamar Hotel Segaran, Helman Mustofa (27) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsekta IT I Palembang.
Warga Jalan Ali Ghatmir, Lorong Maswa Darat, RT10, RW10, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT I Palembang ini menodong dua Hanphone (Hp) milik korban Amri Wijaya (29), warga Jalan Segaran yang saat itu sedang berada dalam kamar hotel bersama teman wanitanya bernama Devi.
Kapolsekta IT I Palembang Kompol Dedy Adrianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Bobby Eltarik mengatakan, tersangka melakukan aksinya sendirian pada Sabtu (6/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Awalnya tersangka mengetuk kamar nomor 11, karena kenal sama penghuninya, tersangka membatalkan niatnya, lalu tersangka mendobrak kamar nomor 12, lalu ada korban dan pacarnya, dengan mengunakan pisau, tersangka merampas dua handphone korban," ungkap Bobby di Mapolsekta IT I, Kamis (11/10/2012).
Tak hanya itu, sebelum kabur tersangka juga sempat melukai paha korban dengan pisaunya. "Setelah kita mendapatkan indetitas tersangka, kita langsung tangkap di rumahnya tampa perlawanan," pungkasnya.
Sementara tersangka Helman membantah melakukan aksi penodongan. "Saya ke hotel itu mau mencari adek angkat saya Devi, karena kata teman saya Devi ada di salah satu kamar hotel itu," ungkap Helman di Polsekta IT I.
Selanjutnya ia langsung mendobrak kamar nomor 11, tetapi Devi tidak ada."Waktu saya dobrak kamar No 12, Devi ada, saat saya mau suruh pulang Devi tidak mau, sehingga terjadilah saling tarik dan pisau saya mengenai paha Devi, habis itu saya ambil handphone korban dan saya kabur," tandasnya.
Dua Hp Nokia milik korban sudah dijualnya ke temannya seharga Rp 150 ribu. "Uangnya sudah habis buat makan dan jajan," ujar Helman pernah masuk penjara tahun 2005 dan dihukum 5 tahun penjara karena telibat kasus kepemilikan narkoba.
Warga Jalan Ali Ghatmir, Lorong Maswa Darat, RT10, RW10, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT I Palembang ini menodong dua Hanphone (Hp) milik korban Amri Wijaya (29), warga Jalan Segaran yang saat itu sedang berada dalam kamar hotel bersama teman wanitanya bernama Devi.
Kapolsekta IT I Palembang Kompol Dedy Adrianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Bobby Eltarik mengatakan, tersangka melakukan aksinya sendirian pada Sabtu (6/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Awalnya tersangka mengetuk kamar nomor 11, karena kenal sama penghuninya, tersangka membatalkan niatnya, lalu tersangka mendobrak kamar nomor 12, lalu ada korban dan pacarnya, dengan mengunakan pisau, tersangka merampas dua handphone korban," ungkap Bobby di Mapolsekta IT I, Kamis (11/10/2012).
Tak hanya itu, sebelum kabur tersangka juga sempat melukai paha korban dengan pisaunya. "Setelah kita mendapatkan indetitas tersangka, kita langsung tangkap di rumahnya tampa perlawanan," pungkasnya.
Sementara tersangka Helman membantah melakukan aksi penodongan. "Saya ke hotel itu mau mencari adek angkat saya Devi, karena kata teman saya Devi ada di salah satu kamar hotel itu," ungkap Helman di Polsekta IT I.
Selanjutnya ia langsung mendobrak kamar nomor 11, tetapi Devi tidak ada."Waktu saya dobrak kamar No 12, Devi ada, saat saya mau suruh pulang Devi tidak mau, sehingga terjadilah saling tarik dan pisau saya mengenai paha Devi, habis itu saya ambil handphone korban dan saya kabur," tandasnya.
Dua Hp Nokia milik korban sudah dijualnya ke temannya seharga Rp 150 ribu. "Uangnya sudah habis buat makan dan jajan," ujar Helman pernah masuk penjara tahun 2005 dan dihukum 5 tahun penjara karena telibat kasus kepemilikan narkoba.
(azh)