Polisi tetap proses tersangka tawuran
Rabu, 10 Oktober 2012 - 13:15 WIB
Polisi tetap proses tersangka tawuran
A
A
A
Sindonews.com - Kendati sudah ada perjanjian damai antara SMA 70 dan SMA 6 Jakarta, namun Kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap tujuh tersangka yang menyebabkan seorang siswa meninggal.
Kepolisian menganggap, perjanjian damai antara kedua sekolah tidak semerta merta menghilangkan proses pidana seluruh tersangka tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan, walaupun ada perjanjian damai,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto di Polda Metro, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Rikwanto menegaskan, para tersangka itu harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya atas upaya menghilangkan nyawa orang tersebut.
“Dalam proses hukum pidana dia harus tetap bertanggung jawab,“ tegasnya.
Aksi tawuran antara SMA 70 dan SMA 6 menyebabkan Alawy tewas akibat sabetan senjata tajam. Sebelumnya Polisi menangkap FR pelaku pembacokan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Belakangan, kepolisian telah menetapkan enam tersangka tambahan yakni MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17), J (17).
Kepolisian menganggap, perjanjian damai antara kedua sekolah tidak semerta merta menghilangkan proses pidana seluruh tersangka tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan, walaupun ada perjanjian damai,“ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto di Polda Metro, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Rikwanto menegaskan, para tersangka itu harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya atas upaya menghilangkan nyawa orang tersebut.
“Dalam proses hukum pidana dia harus tetap bertanggung jawab,“ tegasnya.
Aksi tawuran antara SMA 70 dan SMA 6 menyebabkan Alawy tewas akibat sabetan senjata tajam. Sebelumnya Polisi menangkap FR pelaku pembacokan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Belakangan, kepolisian telah menetapkan enam tersangka tambahan yakni MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17), J (17).
(ysw)