Enam tersangka tambahan tidak akan ditahan
Rabu, 10 Oktober 2012 - 12:10 WIB
Enam tersangka tambahan tidak akan ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menegaskan tidak akan melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka tambahan kasus tawuran maut dari siswa SMA 70 sampai kasus tersebut masuk pada tahap penuntutan.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka tersebut dikarenakan faktor para siswa tersebut yang masih berada di bawah umur.
“Tidak dikenakan penahanan karena masih sekolah dan di bawah umur. Mereka juga sudah ada yang menjamin,“ kata Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Rikwanto mengatakan, nantinya mereka hanya akan diberikan kewajiban untuk wajib lapor kepada kepolisian sampai kasus tersebut berkasnya telah dirampungkan oleh penyidik.
“Mereka wajib lapor. Tapi nanti kalau berkas sudah P21 akan kita limpahkan bersama dengan tersangka lainnya,“ jelasnya.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka tambahan kasus tawuran antara SMA 70 dan juga SMA 6 hingga menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 meninggal dunia akibat pembacokan oleh FR, Siswa SMA 70.
Pihak kepolisian pun akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan secara resmi telah menetapkan 6 tersangka tambahan yakni MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17), J (17).
Keenam tersangka tambahan tersebut dituduh sebagai penyuplai senjata tajam kepada FR pada saat aksi tawuran berlangsung. Keenam tersangka tersebut pun disangkakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka tersebut dikarenakan faktor para siswa tersebut yang masih berada di bawah umur.
“Tidak dikenakan penahanan karena masih sekolah dan di bawah umur. Mereka juga sudah ada yang menjamin,“ kata Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Rikwanto mengatakan, nantinya mereka hanya akan diberikan kewajiban untuk wajib lapor kepada kepolisian sampai kasus tersebut berkasnya telah dirampungkan oleh penyidik.
“Mereka wajib lapor. Tapi nanti kalau berkas sudah P21 akan kita limpahkan bersama dengan tersangka lainnya,“ jelasnya.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka tambahan kasus tawuran antara SMA 70 dan juga SMA 6 hingga menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 meninggal dunia akibat pembacokan oleh FR, Siswa SMA 70.
Pihak kepolisian pun akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan secara resmi telah menetapkan 6 tersangka tambahan yakni MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17), J (17).
Keenam tersangka tambahan tersebut dituduh sebagai penyuplai senjata tajam kepada FR pada saat aksi tawuran berlangsung. Keenam tersangka tersebut pun disangkakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
(rsa)