6 rekan FR ditetapkan jadi tersangka
Rabu, 10 Oktober 2012 - 11:51 WIB
6 rekan FR ditetapkan jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menetapkan enam tersangka baru dalam kasus tawuran yang menewaskan pelajar. Keenam tersangka tambahan pelaku tawuran yang merupakan siswa SMA 70 diketahui berperan sebagai penyuplai senjata kepada FR, tersangka pembacokan Alawy, siswa SMA 6.
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, keenam orang rekan FR tersebut telah terbukti membawa sejumlah senjata tajam dan juga senjata tumpul saat tawuran maut tersebut berlangsung.
“Semua sesuai dengan perannya masing-masing yang menyerahkan senjata kepada FR,“ kata Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Rikwanto menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut diketahui telah membawa senjata berupa gir, bambu, celurit kayu pada saat aksi tawuran tersebut berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti ada di lokasi pada saat kejadian dan siap tawuran untuk kemudian memberikan sajam dan membawa alat alat untuk melukai orang lain,“ jelasnya.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka tambahan kasus tawuran antara SMA 70 dan juga SMA 6 hingga menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 meninggal dunia akibat dibacok oleh FR, Siswa SMA 70.
Pihak kepolisian pun akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan secara resmi telah menetapkan 6 tersangka tambahan yakni MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17), J (17).
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, keenam orang rekan FR tersebut telah terbukti membawa sejumlah senjata tajam dan juga senjata tumpul saat tawuran maut tersebut berlangsung.
“Semua sesuai dengan perannya masing-masing yang menyerahkan senjata kepada FR,“ kata Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Rikwanto menjelaskan, keenam orang tersangka tersebut diketahui telah membawa senjata berupa gir, bambu, celurit kayu pada saat aksi tawuran tersebut berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti ada di lokasi pada saat kejadian dan siap tawuran untuk kemudian memberikan sajam dan membawa alat alat untuk melukai orang lain,“ jelasnya.
Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka tambahan kasus tawuran antara SMA 70 dan juga SMA 6 hingga menyebabkan Alawy, siswa SMA 6 meninggal dunia akibat dibacok oleh FR, Siswa SMA 70.
Pihak kepolisian pun akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan secara resmi telah menetapkan 6 tersangka tambahan yakni MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17), J (17).
(ysw)