Tiga pengedar upal beda seri dibekuk
Selasa, 09 Oktober 2012 - 12:45 WIB
Tiga pengedar upal beda seri dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Tiga pengedar uang palsu (upal) berhasil dibekuk Polsek Waru, Sidoarjo. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 250 lembar uang palsu senilai Rp25 juta.
Tiga pengedar upal itu, Surman (50) warga Kampung Cibening RT 02 RW 03, Sukamulya, Wrungkondang, Cianjur, Jabar, lalu Suharno (70) ahli pengobatan alternatif, Dusun Surak Pesantren RT 10 RW 5 Desa Krembangan, Jombang dan Dini Yanto (57) warga Desa Bongkal RT 4 Rw 2 Kayen Kidul Kab.Kediri. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 56 Jo 245 KUHP.
Terungkapnya pengedar upal itu bermula saat Surman yang tertangkap basah membeli makanan di warung dekat RS Citra Medika, Tarik, Sidoarjo. Surman yang saat itu bersama Suharno baru saja turun dari bus jurusan Mojokerto-Surabaya.
Keduanya berbelanja menggunakan upal dan tidak menyadari kalau ada petugas yang memperhatikan gerak-geriknya.
"Petugas langsung menangkapnya," ujar Kapolsek Waru Kompol Hendriyana melalui Kanit Reskrim AKP Maryoko, Selasa (9/10/2012).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita upal pecahan senilai Rp100 ribu sebanyak 250 lembar. Diduga selama ini mereka sering mengedarkan upal di kawasan Sidoarjo.
Berhasil menangkap Surman dan Suharno, polisi mengembangkan kasus ini karena disinyalir melibatkan komplotan yang terorganisir. Ternyata benar berdasar keterangan keduanya mengarah pada pelaku lainnya.
Hasilnya, petugas juga berhasil meringkus Dini Yanto di Kediri. Dari tangan Dini petugas menyita satu lembaran upal pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong dan tiga lembar kertas bahan baku upal.
Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 250 lembar yang berhasil diamankan ternyata berbeda seri. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pembuat upal.
Maryoko menambahkan, disinyalir tiga tersangka ini masuk dalam jaringan pengedar upal antar kota. Ketiganya bertugas untuk mengedarkan upal di Sidoarjo dan sekitarnya.
"Kita masih mengembangkan kasusnya. Termasuk mencari keberadaan pembuat upal tersebut," tandas mantan KBO Polres Sidoarjo tersebut.
Tiga pengedar upal itu, Surman (50) warga Kampung Cibening RT 02 RW 03, Sukamulya, Wrungkondang, Cianjur, Jabar, lalu Suharno (70) ahli pengobatan alternatif, Dusun Surak Pesantren RT 10 RW 5 Desa Krembangan, Jombang dan Dini Yanto (57) warga Desa Bongkal RT 4 Rw 2 Kayen Kidul Kab.Kediri. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 56 Jo 245 KUHP.
Terungkapnya pengedar upal itu bermula saat Surman yang tertangkap basah membeli makanan di warung dekat RS Citra Medika, Tarik, Sidoarjo. Surman yang saat itu bersama Suharno baru saja turun dari bus jurusan Mojokerto-Surabaya.
Keduanya berbelanja menggunakan upal dan tidak menyadari kalau ada petugas yang memperhatikan gerak-geriknya.
"Petugas langsung menangkapnya," ujar Kapolsek Waru Kompol Hendriyana melalui Kanit Reskrim AKP Maryoko, Selasa (9/10/2012).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita upal pecahan senilai Rp100 ribu sebanyak 250 lembar. Diduga selama ini mereka sering mengedarkan upal di kawasan Sidoarjo.
Berhasil menangkap Surman dan Suharno, polisi mengembangkan kasus ini karena disinyalir melibatkan komplotan yang terorganisir. Ternyata benar berdasar keterangan keduanya mengarah pada pelaku lainnya.
Hasilnya, petugas juga berhasil meringkus Dini Yanto di Kediri. Dari tangan Dini petugas menyita satu lembaran upal pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong dan tiga lembar kertas bahan baku upal.
Upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 250 lembar yang berhasil diamankan ternyata berbeda seri. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pembuat upal.
Maryoko menambahkan, disinyalir tiga tersangka ini masuk dalam jaringan pengedar upal antar kota. Ketiganya bertugas untuk mengedarkan upal di Sidoarjo dan sekitarnya.
"Kita masih mengembangkan kasusnya. Termasuk mencari keberadaan pembuat upal tersebut," tandas mantan KBO Polres Sidoarjo tersebut.
(rsa)