Masih sekolah, alasan FR pakai UU anak
Sabtu, 29 September 2012 - 04:01 WIB
Masih sekolah, alasan FR pakai UU anak
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum FR, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra (15), Nazarudin Lubis menganggap, pasal 338 yang disangkakan tidak sesuai. Bahkan Nazarudin menganggap, tuntutan tersebut adalah kabur dan artinya tidak jelas, seperti fakta yang sebenarnya telah terjadi.
Nazarudin menganggap, pasal tersebut tidak bisa digunakan oleh pihak kepolisian, karena FR tidak ada niat untuk membunuh Alawy pada saat itu. Nazarudin beralasan, pembacokan tersebut terjadi secara spontanitas.
"Pasal 338 yang digunakan, kami anggap kabur dan tidak memenuhi seperti yang disangkakan. Itu dikarenakan celurit yang digunakan tidaklah dibawa dari rumah. Kami hanya mengacu pada pasal 351 dan 170. Jadi kami anggap pasal 338 tidak sesuai dan kabur," kata Nazarudin saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Nazarudin juga mengatakan, pihaknya tetap akan berusaha untuk menggunakan undang-undang anak dalam memperkarakan FR, walaupun pihak kepolisian telah menyatakan FR akan menjalani hukuman pidana seperti orang dewasa. Nazarudin beralasan, faktor sekolah yang saat ini sedang dijalaninya, menjadi alasan penggunaan undang-undang anak tersebut.
"Biarpun dia sudah berumur 19 tahun, kapasitas dia masih tercatat sebagai siswa dan kejadiannya dia masih dalam belajar. Dia masih harus memakai undang-undang anak. Kami akan memperjuangkan secara keras untuk dia memakai undang-undang anak," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menjerat FR dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nazarudin menganggap, pasal tersebut tidak bisa digunakan oleh pihak kepolisian, karena FR tidak ada niat untuk membunuh Alawy pada saat itu. Nazarudin beralasan, pembacokan tersebut terjadi secara spontanitas.
"Pasal 338 yang digunakan, kami anggap kabur dan tidak memenuhi seperti yang disangkakan. Itu dikarenakan celurit yang digunakan tidaklah dibawa dari rumah. Kami hanya mengacu pada pasal 351 dan 170. Jadi kami anggap pasal 338 tidak sesuai dan kabur," kata Nazarudin saat berbincang dengan Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Nazarudin juga mengatakan, pihaknya tetap akan berusaha untuk menggunakan undang-undang anak dalam memperkarakan FR, walaupun pihak kepolisian telah menyatakan FR akan menjalani hukuman pidana seperti orang dewasa. Nazarudin beralasan, faktor sekolah yang saat ini sedang dijalaninya, menjadi alasan penggunaan undang-undang anak tersebut.
"Biarpun dia sudah berumur 19 tahun, kapasitas dia masih tercatat sebagai siswa dan kejadiannya dia masih dalam belajar. Dia masih harus memakai undang-undang anak. Kami akan memperjuangkan secara keras untuk dia memakai undang-undang anak," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menjerat FR dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)