Menyesal, FR tulis surat permohonan maaf
Sabtu, 29 September 2012 - 03:39 WIB
Menyesal, FR tulis surat permohonan maaf
A
A
A
Sindonews.com - FR, tersangka kasus pembacokan Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6 Jakarta mengaku hanya bisa pasrah dalam menjalani masa penahanan sementara dirinya di tahanan Polres Jakarta Selatan. Dia pun tidak berencana akan mengajukan penangguhan penahanan, karena sadar kemungkinan tersebut akan sangat kecil didapatkannya.
Melalui kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis, FR mengatakan, saat ini dirinya sedang fokus untuk mengirimkan surat kepada kapolres agar tetap mendapatkan izin pendidikan. Pasalnya, saat ini dirinya masih menjalani masa sekolah dan juga akan mengikuti ujian.
"Mungkin kita tidak akan minta penangguhan penahanan, karena untuk kasus pembunuhan. Apalagi dia melarikan diri agak diperhitungkan lebih. Kita hanya akan mengajukan surat kepada kapolres agar pendidikan diutamakan dan bisa mengikuti ujian semester. Jangan sampai pendidikan terhenti," kata Nazarudin kepada Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Selain itu, Nazarudin juga mengatakan, dia sangat menyesal telah menghabisi nyawa Alawi. Dia pun berencana akan berusaha meminta maaf kepada keluarga Alawi atas perbuatannya tersebut dengan cara mengirimkan surat.
"Dia akan menulis surat permintaan maaf kepada keluarga korban, karena dia khliaf. Dia benar-benar merasa menyesal telah melakukan perbuatan itu," jelasnya.
Dalam kasus ini, FR ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Alawy. Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Melalui kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis, FR mengatakan, saat ini dirinya sedang fokus untuk mengirimkan surat kepada kapolres agar tetap mendapatkan izin pendidikan. Pasalnya, saat ini dirinya masih menjalani masa sekolah dan juga akan mengikuti ujian.
"Mungkin kita tidak akan minta penangguhan penahanan, karena untuk kasus pembunuhan. Apalagi dia melarikan diri agak diperhitungkan lebih. Kita hanya akan mengajukan surat kepada kapolres agar pendidikan diutamakan dan bisa mengikuti ujian semester. Jangan sampai pendidikan terhenti," kata Nazarudin kepada Sindonews, di Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Selain itu, Nazarudin juga mengatakan, dia sangat menyesal telah menghabisi nyawa Alawi. Dia pun berencana akan berusaha meminta maaf kepada keluarga Alawi atas perbuatannya tersebut dengan cara mengirimkan surat.
"Dia akan menulis surat permintaan maaf kepada keluarga korban, karena dia khliaf. Dia benar-benar merasa menyesal telah melakukan perbuatan itu," jelasnya.
Dalam kasus ini, FR ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Alawy. Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(san)