Semburan air dan pasir belum berhenti
Jum'at, 28 September 2012 - 21:48 WIB

Semburan air dan pasir belum berhenti
A
A
A
Sindonews.com - Semburan air bercampur pasir di Rompok Talang Kampai Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muaraenim hingga kini belum dapat dihentikan oleh pihak pengebor PT Tansri Madjid Energi (TME). Akibatnya, petani yang memiliki kebun di sekitar lokasi tidak berani melakukan aktifitas penyadapan karet.
Salah satu petani Suwandi (39) mengatakan terkait hal ini, dirinya menuntut ganti rugi dari PT TME. Pasalnya, dirinya merasa dirugikan karena tidak dapat menyadap karet.
"Setiap hari saya dapat menyadap karet 20 kilogram per hari. Jadi, selama saya tidak dapat menyadap karet, saya minta ganti rugi. Jumlahnya, di sesuaikan saja dengan harga karet saat ini. Soalnya saya takut, sebelum keluar air dan pasir di semburan tersebut terlebih dahulu keluar gas," ujar Suwandi di Muaraenim, kemarin.
Menurut Suwandi kebun karetnya yang telah berumur 12 tahun tersebut terletak di area pertambangan minyak. Bahkan, lokasinya persis diapit dua sumur minyak. Jadi, sangat mungkin bila semburan tersebut mengeluarkan gas. Sementara, untuk air yang menyembur mengeluarkan bau busuk dan disertai pasir berwarna abu-abu.
“Kalau kita mendekat dan menciprat muka, maka akan terasa asin” ujarnya
Sementara, Koordinator Pengeboran PT TME Ivan Wira Tirana didampingi Bagian Pengeboran Purwanto menuturkan, saat ini pihaknya masih membicarakan soal ganti rugi dengan pemilik lahan, dan belum bisa memastikan apakah akan menyetujui tuntutan warga tersebut. Sebab, peristiwa tersebut merupakan hal biasa dalam dunia pengeboran. Dimana, semburan ini disebabkan oleh tekanan formasi air.
"Nanti semburan ini akan berhenti dengan sendirinya. Sebab kami pernah mengalami hal seperti ini di Kalimantan dengan skala yang lebih besar dan tidak sampai 1,5 bulan, semburannya berhenti," papar Ivan
Ivan menegaskan saat ini pihaknya terpaksa menghentikan sementara aktifitas pengeboran yang baru selesai dua titik dari perencanaan 20 titik.
"Kami hentikan sementara sambil menunggu perkembangan" ucapnya sembari mengungkapkan, PT TME adalah pemilik IUP seluas 9000 Ha di area tersebut dan saat ini masih dalam tahap eksplorasi untuk mengetahui ketebalan batubara di daeerah tersebut.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Indra Setia Haris, menyesalkan
kelalaian pihak perusahaan dalam melakukan aktivitasnya.
"Seharusnya perusahaan memberikan rasa nyaman pada warga, jangan malah memberikan ketakutan. Perusahaan harus profesional. Peralatan yang digunakan harus lengkap, sebelum melakukan pengeboran," papar dia
Dalam hal ini, kata dia, sudah selayaknya pihak perusahaan melakukan penelitian terlebih dahulu, sehingga tidak merugikan pihak lain. Terkait ganti rugi, PT TME harus memberikan ganti rugi sesuai
kerugian warga dan wajib memberikan biaya rehabilitasi terhadap lingkungan yang rusak.
Salah satu petani Suwandi (39) mengatakan terkait hal ini, dirinya menuntut ganti rugi dari PT TME. Pasalnya, dirinya merasa dirugikan karena tidak dapat menyadap karet.
"Setiap hari saya dapat menyadap karet 20 kilogram per hari. Jadi, selama saya tidak dapat menyadap karet, saya minta ganti rugi. Jumlahnya, di sesuaikan saja dengan harga karet saat ini. Soalnya saya takut, sebelum keluar air dan pasir di semburan tersebut terlebih dahulu keluar gas," ujar Suwandi di Muaraenim, kemarin.
Menurut Suwandi kebun karetnya yang telah berumur 12 tahun tersebut terletak di area pertambangan minyak. Bahkan, lokasinya persis diapit dua sumur minyak. Jadi, sangat mungkin bila semburan tersebut mengeluarkan gas. Sementara, untuk air yang menyembur mengeluarkan bau busuk dan disertai pasir berwarna abu-abu.
“Kalau kita mendekat dan menciprat muka, maka akan terasa asin” ujarnya
Sementara, Koordinator Pengeboran PT TME Ivan Wira Tirana didampingi Bagian Pengeboran Purwanto menuturkan, saat ini pihaknya masih membicarakan soal ganti rugi dengan pemilik lahan, dan belum bisa memastikan apakah akan menyetujui tuntutan warga tersebut. Sebab, peristiwa tersebut merupakan hal biasa dalam dunia pengeboran. Dimana, semburan ini disebabkan oleh tekanan formasi air.
"Nanti semburan ini akan berhenti dengan sendirinya. Sebab kami pernah mengalami hal seperti ini di Kalimantan dengan skala yang lebih besar dan tidak sampai 1,5 bulan, semburannya berhenti," papar Ivan
Ivan menegaskan saat ini pihaknya terpaksa menghentikan sementara aktifitas pengeboran yang baru selesai dua titik dari perencanaan 20 titik.
"Kami hentikan sementara sambil menunggu perkembangan" ucapnya sembari mengungkapkan, PT TME adalah pemilik IUP seluas 9000 Ha di area tersebut dan saat ini masih dalam tahap eksplorasi untuk mengetahui ketebalan batubara di daeerah tersebut.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Indra Setia Haris, menyesalkan
kelalaian pihak perusahaan dalam melakukan aktivitasnya.
"Seharusnya perusahaan memberikan rasa nyaman pada warga, jangan malah memberikan ketakutan. Perusahaan harus profesional. Peralatan yang digunakan harus lengkap, sebelum melakukan pengeboran," papar dia
Dalam hal ini, kata dia, sudah selayaknya pihak perusahaan melakukan penelitian terlebih dahulu, sehingga tidak merugikan pihak lain. Terkait ganti rugi, PT TME harus memberikan ganti rugi sesuai
kerugian warga dan wajib memberikan biaya rehabilitasi terhadap lingkungan yang rusak.
(azh)