FR akan jalani hukuman pidana orang dewasa

Jum'at, 28 September 2012 - 21:15 WIB
FR akan jalani hukuman...
FR akan jalani hukuman pidana orang dewasa
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menegaskan, tersangka pembacokan Alawi siswa SMA 6, FR, akan menjalani proses hukum pidana sebagaimana orang dewasa lainnya. Hal tersebut dikarenakan umurnya yang saat ini sudah berumur 19 tahun.

“Secara pidana berlaku FR akan dikenai sanksi sebagaimana orang dewasa karena umurnya sudah 19 tahun,“ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Rikwanto menjelaskan kepada wartawan, Jumat (28/9/2012).

Rikwanto juga mengatakan nantinya masih akan memikirkan lebih mendalam mengenai pasal berlapis yang akan diterima oleh FR saat penuntutan nanti.

“Untuk pasal berlapis mana yang paling tepat untuk digunakan. Nanti melihat dari materi pemeriksaan,“ tambahnya.

FR alias Doyok sendiri menjadi tersangka sebagai pembunuh Alawy. Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(azh)
Berita Terkait
Gagal Tawuran, Pelajar...
Gagal Tawuran, Pelajar Ini Mewek Saat Dijemput Orang Tuanya di Kantor Polisi
Ditangkap Polisi, 25...
Ditangkap Polisi, 25 Pelajar di Bekasi Berlutut Minta Maaf kepada Orang Tua
Antisipasi Tawuran Pelajar...
Antisipasi Tawuran Pelajar dengan Pendidikan Karakter di Sekolah
Razia Pelaku Tawuran...
Razia Pelaku Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Amankan Celurit hingga Samurai
Rekaman Tawuran Pelajar...
Rekaman Tawuran Pelajar SMP di Sukabumi Tersebar, Diduga Akan Dijadikan Konten Medsos
Tawuran di Bogor, 2...
Tawuran di Bogor, 2 Pelajar Terluka Kena Sabet
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
2 jam yang lalu
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
3 jam yang lalu
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
5 jam yang lalu
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
125 Juta Orang Dapat...
125 Juta Orang Dapat Binasa Akibat Perang Nuklir India-Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved