Pembunuh Alawy akan dipidana orang dewasa
Sabtu, 29 September 2012 - 01:19 WIB
Pembunuh Alawy akan dipidana orang dewasa
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menegaskan bahwa FR, tersangka kasus pembunuhan siswa SMA 6 Jakarta Alawy akan menjalani proses hukum pidana sebagaimana orang dewasa lainnya. Hal tersebut dikarenakan, umur siswa itu yang saat ini sudah memasuki 19 tahun.
"Secara pidana berlaku FR akan dikenai sanski sebagaimana orang dewasa karena umurnya sudah 19 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Dia menambahkan, nantinya masih akan memikirkan lebih mendalam mengenai pasal berlapis yang akan diterima oleh FR saat penuntutan. "Untuk pasal berlapis mana yang paling tepat untuk digunakan, nanti melihat dari materi pemeriksaan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FR alias Doyok merupakan tersangka kasus pembunuhan pelajar SMA 6, Alawy. Kepada tersangka, polisi menjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Secara pidana berlaku FR akan dikenai sanski sebagaimana orang dewasa karena umurnya sudah 19 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Dia menambahkan, nantinya masih akan memikirkan lebih mendalam mengenai pasal berlapis yang akan diterima oleh FR saat penuntutan. "Untuk pasal berlapis mana yang paling tepat untuk digunakan, nanti melihat dari materi pemeriksaan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FR alias Doyok merupakan tersangka kasus pembunuhan pelajar SMA 6, Alawy. Kepada tersangka, polisi menjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)